Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bunga dan Telat Keterlmbatan
Tagged: #bungapajak, #telatsetor
Bunga dan Telat Keterlmbatan
Semangat Pagi, Kawan Ortax.
Dengan ini, saya ijin bertanya mengenai peraturan Tarif bunga telat setor pajak atas Surat Tagihan Pajak jika terbit di tanggal 28 Desember 2021 atas PPh Pasal 21 tahun 2019.
Dan Mohon info peraturan pajak mengenai telat setor dan telat lapor jika STP di terbitkan di tahun 2022.
Dan pertanyaan :
Untuk Pajak 2019, untuk tarif bunga keterlambatan setoran apakah mengikuti tarif dimana STP di terbitkan atau sesuai Pajak telat lapor tersebut.
Terimakasih
tarif bunga nya disesuaikan dengan lamanya keterlambatan
Sesuai Masa Pajak telat lapor, untuk masa sebelum November 2020 dikenakan tarif 0,99%
Viewing 1 - 3 of 3 replies