Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bunga cicilan
Mohon bantuan untuk kasus berikut:
A membeli mesin dari B dalam USD dan terhitunglah cicilan sebesar pokok+bunga sebesar $12325+1947. Atas bunga timbul pph23 sebesar 15% yaitu $292.05
Kurs transaksi 11.949
Cicilan jatuh tempo per 3 bulan setiap tgl 1.
Pertanyaan:
1. Pada tgl 1 juni 2015 merupakan jatuh tempo cicilan pertama. Namun saat bayar cicilan pertama, A lupa memotong pph 23 saat pembayaran sehingga terjadi lebih bayar. Apakah terutang pph23 adalah tgl 1 juni atau saat bayar 22 juni (kurs pajak sudah berubah)?
2. Bunga sebagai DPP menggunakan kurs transaksi sebesar 11.949 atau konversi dari $1947 terhadap kurs pajak saat terutang? Atau kurs pajak saat bayar pph23?
3.apabila ditemukan ternyata cicilan sebelumnya (3 bulan lalu) belum bayar pph 23, apa konsekuensinya jika baru dibayarkan sebelumnya bayar cicilan berikutnya? Lalu perhitungan menggunakan kurs kapan?
Sementara ITU dulu yang saya Pertanyakan. Terima kasih.- Originaly posted by andre82s:
Namun saat bayar cicilan pertama, A lupa memotong pph 23 saat pembayaran sehingga terjadi lebih bayar.
Seharusnya tidak akan lebih bayar rekan, hanya kurang potong atau kurang pungut
Originaly posted by andre82s:Apakah terutang pph23 adalah tgl 1 juni atau saat bayar 22 juni (kurs pajak sudah berubah)?
1 Juni
Originaly posted by andre82s:2. Bunga sebagai DPP menggunakan kurs transaksi sebesar 11.949 atau konversi dari $1947 terhadap kurs pajak saat terutang? Atau kurs pajak saat bayar pph23?
Kurs pajak pemotongan
Originaly posted by andre82s:3.apabila ditemukan ternyata cicilan sebelumnya (3 bulan lalu) belum bayar pph 23, apa konsekuensinya jika baru dibayarkan sebelumnya bayar cicilan berikutnya? Lalu perhitungan menggunakan kurs kapan?
Sementara ITU dulu yang saya Pertanyakan. Terima kasih.Kurang potong atatu pungut >> Berdampak pada sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
Namun, jika melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 bagi pemotong, sehingga PPh 23 semakin besar maka akan dikenakan sanksi berupa bunga 2%/bulan dari kurang bayaar terima kash rekan benjaminfranklinjr