Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bunga cicilan
Bunga cicilan
Mohon bantuan untuk kasus berikut:
A membeli mesin dari B dalam USD dan terhitunglah cicilan sebesar pokok+bunga sebesar $12325+1947. Atas bunga timbul pph23 sebesar 15% yaitu $292.05
Kurs transaksi 11.949
Cicilan jatuh tempo per 3 bulan setiap tgl 1.
Pertanyaan:
1. Pada tgl 1 juni 2015 merupakan jatuh tempo cicilan pertama. Namun saat bayar cicilan pertama, A lupa memotong pph 23 saat pembayaran sehingga terjadi lebih bayar. Apakah terutang pph23 adalah tgl 1 juni atau saat bayar 22 juni (kurs pajak sudah berubah)?
2. Bunga sebagai DPP menggunakan kurs transaksi sebesar 11.949 atau konversi dari $1947 terhadap kurs pajak saat terutang? Atau kurs pajak saat bayar pph23?
3.apabila ditemukan ternyata cicilan sebelumnya (3 bulan lalu) belum bayar pph 23, apa konsekuensinya jika baru dibayarkan sebelumnya bayar cicilan berikutnya? Lalu perhitungan menggunakan kurs kapan?
Sementara ITU dulu yang saya Pertanyakan. Terima kasih.https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=62170&hlm=1#pesan0