Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bunga Bank
Rekan-rekan ortax,.
Bunga pinjaman Bank apakah semuanya dapat dibiayakan ?
misalnya PT. A, modal 1 M, pinjaman 60 M, bunga 7 M setahun, apakah bunga 7 M tersebut seluruhnya dapat dikurangkan … Terima kasih- Originaly posted by surya16:
Bunga pinjaman Bank apakah semuanya dapat dibiayakan ?
misalnya PT. A, modal 1 M, pinjaman 60 M, bunga 7 M setahun, apakah bunga 7 M tersebut seluruhnya dapat dikurangkan … Terima kasihpinjaman bank ini tidak ditempatkan dalam deposito kan?
kalo memang tidak, maka selagi biaya bunga tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan dalam rangka 3M. maka dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. rekan bayem, 3M nya kok sama dengan iklan di TV ya….. ha…..ha…..ha….. Salam
Setuju dg rekan Bayem
Selama pinjaman tersebut untuk operasional perusahaan atau penambahan likuiditas,
atau apapun yg penting untuk usaha/kegiatan perusahaan bisa dibiayakan.