Rekan2.. mohon bantuannya…
perusahaan saya meminjam sejumlah uang kepada orang pribadi dalam jumlah yang besar…
dan dikenakan denda setiap bulannya…
apakah bunga yang saya bayarkan itu dikenakan Pajak (pph ps 23 ato lainnya)???
mohon bantuannya…- Originaly posted by jessy1307:
apakah bunga yang saya bayarkan itu dikenakan Pajak (pph ps 23 ato lainnya)???
Diptong PPh Ps 23, sepanjang persh anda sebagai pemotong pajak..
Viewing 1 - 3 of 3 replies