Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
- Originaly posted by maulana:
Originaly posted by yusup:
BUMN sebagai pemungut PPNkenapa dicabut dahulu???
alasan pertimbangannya apa???maaf rekan maulana saya kurang paham maksud rekan??
Dahulu, BUMN dikategorikan sebagai pemungut PPN, tetapi mulai awal tahun 2000 status itu dicabut pemerintah…
Mulai saat itulah potensial loss terjadi akibat rekanan BUMN sebahagian besar tidak meyetor dan melaporkan PPN yang mereka pungut dari BUMNdari dahulu memang hanya bendarawan yang memungut PPN, mungkin dahulu BUMN msh berbentuk Perum,.,.CMIIW,.
Setahu saya dulu BUMN/BUMD juga sebagai pemungut PPN tp memang akhirnya yang jd Wapu PPN tinggal Bendaharawan Pemerintah dan KKS/KPS
rekan bagaimana ya mekanisme pemungutannya, Faktur Pajak dan SSP dibuat oleh rekanan,.kode transaksi faktur pajak yang di gunakan No. 020 atau 030, untuk kode akun pajak dan jenis setoran apakah benar 411211 dan 900,.CMIIW
saya biasanya bertransaksi dengan Wapu KPS/KKS sehingga pakai kode 030, SSP juga kami yg buatin, kode akun pajak dan setoran pajak sudah benar rekan
Rekan ortaxer, berarti mulai 1 Juli 2012 semua faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada pemungut PPN sudah harus diterbitkan dengan kode 02?
Lalu, sesuai dengan lampiran pada peraturan ini, disebutkan bahwa perusahaan rekanan mempersiapkan SSP rangkap 5 dan menuliskan data rekanan untuk kemudian diberikan kepada BUMN untuk ditandatangani dan dilaporkan. Lalu, lembar 1 dikembalikan kepada perusahaan rekanan, lembar ke-3 juga diberikan kepada perusahaan rekanan untuk kemudian dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang bersangkutan. Pertanyaan saya, bagaimana kalau sampai dengan saat SPT masa akan dilaporkan, lembar 1 dan 3 belum dikembalikan oleh BUMN kepada perusahaan rekanan?
harus di follow up rekan babydragon,.karena sesuai Pasal 7 (2) BUMN wajib menyetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, jadi sebelum lapor paling lama pada akhir bulan berikutnya pasti sudah disetorkan oleh BUMN.,CMIIW,.tks,.salam
Rekan Yusuf, dengan demikian, berarti saya harus follow up dan menunggu lembar ke 3 SSP dari pihak BUMN baru saya dapat melaporkan SPT Masa saya? Apakah itu artinya SPT masa saya juga akan terlambat jika pihak BUMN belum mengirimkan SSP kepada saya?
Dapatkah SSP dari pihak BUMN dilaporkan secara terpisah dari SPT masa saya sehingga jika pengiriman dari pihak BUMN terlambat, tidak akan mengganggu proses pelaporan SPT masa saya?
Terimakasih.pengalaman yang sudah2 bumn sering tidak menyetor ppn nya, sudah difollow up berkali2 samapi ganti direkturnya ….tetep aja ga keluar sspnya, akhirnya nyantol sampai skrg..
oh ya buat rekan dody, tolang dong diemailkan ke liza_ssl@yahoo.com
makasih sebelumnya y- Originaly posted by babydragon:
semua faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada pemungut PPN sudah harus diterbitkan dengan kode 02?
Rekan Babydragon BUMN jadinya berstatus sebagai BEndaharawan Pemerintah yah sehingga di terbitkan kode 02 ??
Salam
rekan cheonjae mulai berlaku 1 juli berarti penyerahan barang tgl 1 juli /pembayaran tgl 1 juli, begitu maksudnya?
misalnya penyerahan/fp tgl 30 juni tapi blm ditagihkan tetep ikut aturan lama ysesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012
Pasal 7
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau paiak
Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas tsarang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan pada saat:
a. penyerahan Barang Kena paj ak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena pajak;
atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penverahan
sebagian tahap pekerjaan.CMIIW salam
terimakasih rekan yusuf, sekarang tinggal pelaporan di spt nya, pada waktu pelaporan ssp harus dilampirkan, nah ini yang berat
kalau kita belum dapat sspnya apakah dimungkinkan kita lapor tanpa lampiran ssp