Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012

  • BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012

     south updated 11 years, 1 month ago 44 Members · 139 Posts
  • yusup

    Member
    21 June 2012 at 9:37 am
    Originaly posted by maulana:

    Originaly posted by yusup:
    BUMN sebagai pemungut PPN

    kenapa dicabut dahulu???
    alasan pertimbangannya apa???

    maaf rekan maulana saya kurang paham maksud rekan??

  • maulana

    Member
    21 June 2012 at 9:45 am

    Dahulu, BUMN dikategorikan sebagai pemungut PPN, tetapi mulai awal tahun 2000 status itu dicabut pemerintah…
    Mulai saat itulah potensial loss terjadi akibat rekanan BUMN sebahagian besar tidak meyetor dan melaporkan PPN yang mereka pungut dari BUMN

  • yusup

    Member
    21 June 2012 at 9:54 am

    dari dahulu memang hanya bendarawan yang memungut PPN, mungkin dahulu BUMN msh berbentuk Perum,.,.CMIIW,.

  • Cheonjae

    Member
    21 June 2012 at 10:06 am

    Setahu saya dulu BUMN/BUMD juga sebagai pemungut PPN tp memang akhirnya yang jd Wapu PPN tinggal Bendaharawan Pemerintah dan KKS/KPS

  • yusup

    Member
    21 June 2012 at 10:37 am

    rekan bagaimana ya mekanisme pemungutannya, Faktur Pajak dan SSP dibuat oleh rekanan,.kode transaksi faktur pajak yang di gunakan No. 020 atau 030, untuk kode akun pajak dan jenis setoran apakah benar 411211 dan 900,.CMIIW

  • Cheonjae

    Member
    21 June 2012 at 11:16 am

    saya biasanya bertransaksi dengan Wapu KPS/KKS sehingga pakai kode 030, SSP juga kami yg buatin, kode akun pajak dan setoran pajak sudah benar rekan

  • Suri

    Member
    21 June 2012 at 11:31 pm

    Rekan ortaxer, berarti mulai 1 Juli 2012 semua faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada pemungut PPN sudah harus diterbitkan dengan kode 02?

    Lalu, sesuai dengan lampiran pada peraturan ini, disebutkan bahwa perusahaan rekanan mempersiapkan SSP rangkap 5 dan menuliskan data rekanan untuk kemudian diberikan kepada BUMN untuk ditandatangani dan dilaporkan. Lalu, lembar 1 dikembalikan kepada perusahaan rekanan, lembar ke-3 juga diberikan kepada perusahaan rekanan untuk kemudian dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang bersangkutan. Pertanyaan saya, bagaimana kalau sampai dengan saat SPT masa akan dilaporkan, lembar 1 dan 3 belum dikembalikan oleh BUMN kepada perusahaan rekanan?

  • yusup

    Member
    22 June 2012 at 3:05 pm

    harus di follow up rekan babydragon,.karena sesuai Pasal 7 (2) BUMN wajib menyetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, jadi sebelum lapor paling lama pada akhir bulan berikutnya pasti sudah disetorkan oleh BUMN.,CMIIW,.tks,.salam

  • Suri

    Member
    22 June 2012 at 4:08 pm

    Rekan Yusuf, dengan demikian, berarti saya harus follow up dan menunggu lembar ke 3 SSP dari pihak BUMN baru saya dapat melaporkan SPT Masa saya? Apakah itu artinya SPT masa saya juga akan terlambat jika pihak BUMN belum mengirimkan SSP kepada saya?
    Dapatkah SSP dari pihak BUMN dilaporkan secara terpisah dari SPT masa saya sehingga jika pengiriman dari pihak BUMN terlambat, tidak akan mengganggu proses pelaporan SPT masa saya?
    Terimakasih.

  • antiq

    Member
    25 June 2012 at 4:44 pm

    pengalaman yang sudah2 bumn sering tidak menyetor ppn nya, sudah difollow up berkali2 samapi ganti direkturnya ….tetep aja ga keluar sspnya, akhirnya nyantol sampai skrg..

  • antiq

    Member
    25 June 2012 at 4:45 pm

    oh ya buat rekan dody, tolang dong diemailkan ke liza_ssl@yahoo.com
    makasih sebelumnya y

  • Cheonjae

    Member
    25 June 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by babydragon:

    semua faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan kepada pemungut PPN sudah harus diterbitkan dengan kode 02?

    Rekan Babydragon BUMN jadinya berstatus sebagai BEndaharawan Pemerintah yah sehingga di terbitkan kode 02 ??

    Salam

  • antiq

    Member
    26 June 2012 at 3:57 pm

    rekan cheonjae mulai berlaku 1 juli berarti penyerahan barang tgl 1 juli /pembayaran tgl 1 juli, begitu maksudnya?
    misalnya penyerahan/fp tgl 30 juni tapi blm ditagihkan tetep ikut aturan lama y

  • yusup

    Member
    26 June 2012 at 4:09 pm

    sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2012

    Pasal 7
    (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau paiak
    Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas tsarang Mewah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan pada saat:

    a. penyerahan Barang Kena paj ak dan/atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak;
    b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
    pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
    Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena pajak;
    atau
    c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penverahan
    sebagian tahap pekerjaan.

    CMIIW salam

  • antiq

    Member
    26 June 2012 at 4:14 pm

    terimakasih rekan yusuf, sekarang tinggal pelaporan di spt nya, pada waktu pelaporan ssp harus dilampirkan, nah ini yang berat
    kalau kita belum dapat sspnya apakah dimungkinkan kita lapor tanpa lampiran ssp

Viewing 16 - 30 of 139 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now