Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012
jika faktur sudah menggunakan 030 tpi ppn masih disetorkan oleh rekanan boleh g ya ?
pastinya tdk bisa rekan, krn ketika diinput di SPT kan masing2 msk ke kolom utk di pungut sendiri dan yg di pungut oleh pemungut PPN
- Originaly posted by nagatomo:
maksud sy untuk yg berhak memungutnya rekan refer kesitu, kalo kode 010nya salah mohon dikoreksi rekan yg bener kodenya yg mana, 010 atw 030 ?
03 rekan. BUMN sebagai pemungut di PMK-85. kode untuk pemungut adalah 02 dan 03. 02 khusus untuk bendaharawan, dan 03 untuk selain bendaharawan.
- Originaly posted by simonalim:
Setuju tidak wajib dilampirkan pada saat FP 03 diinput.
Kalau dulu, jaman 1195 atau 1107 kalau tidak salah, SSP yang baru diterima dilampirkan/dilaporkan dimasa diterimanya SSP tsb. Namun sekarang sudah tidak ada aturan untuk melaporkan SSP tsb ditatacara pengisian 1111.
Jadi menurut saya kalaupun SSP mau dilaporkan/dilampirkan, bisa saja dimasa diterimanya SSP tsb (Khan ada kolom lampiran kosongnya "SSP Pemungut", namun sayang espt hanya bisa diisi "lampiran lainnya").
SalamPak, adakah peraturan yang menyebutkan itu, karena saya setiap mau laporan selalu dipersulit masalah SSP dari WAPU yang wajib dilampirkan pada pelaporan. terima kasih.