Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012

  • BUMN sebagai pemungut PPN mulai 1 Juli 2012

     south updated 11 years, 2 months ago 44 Members · 139 Posts
  • kacang

    Member
    17 September 2012 at 2:03 pm

    jika faktur sudah menggunakan 030 tpi ppn masih disetorkan oleh rekanan boleh g ya ?

  • damanik

    Member
    17 September 2012 at 2:10 pm

    pastinya tdk bisa rekan, krn ketika diinput di SPT kan masing2 msk ke kolom utk di pungut sendiri dan yg di pungut oleh pemungut PPN

  • wannabewongkpp

    Member
    19 September 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    maksud sy untuk yg berhak memungutnya rekan refer kesitu, kalo kode 010nya salah mohon dikoreksi rekan yg bener kodenya yg mana, 010 atw 030 ?

    03 rekan. BUMN sebagai pemungut di PMK-85. kode untuk pemungut adalah 02 dan 03. 02 khusus untuk bendaharawan, dan 03 untuk selain bendaharawan.

  • south

    Member
    1 February 2013 at 2:37 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Setuju tidak wajib dilampirkan pada saat FP 03 diinput.
    Kalau dulu, jaman 1195 atau 1107 kalau tidak salah, SSP yang baru diterima dilampirkan/dilaporkan dimasa diterimanya SSP tsb. Namun sekarang sudah tidak ada aturan untuk melaporkan SSP tsb ditatacara pengisian 1111.
    Jadi menurut saya kalaupun SSP mau dilaporkan/dilampirkan, bisa saja dimasa diterimanya SSP tsb (Khan ada kolom lampiran kosongnya "SSP Pemungut", namun sayang espt hanya bisa diisi "lampiran lainnya").
    Salam

    Pak, adakah peraturan yang menyebutkan itu, karena saya setiap mau laporan selalu dipersulit masalah SSP dari WAPU yang wajib dilampirkan pada pelaporan. terima kasih.

Viewing 136 - 139 of 139 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now