Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUMD transaksi dengan NON PKP
BUMD transaksi dengan NON PKP
Rekan2 sekalian, mohon pencerahannya terkait beberapa hal berikut.
1. Apa boleh BUMD bertransaksi dengan NON PKP nilai transaksi (10-100juta)
2. Bila boleh atau tidak, bagimana perlakuan pajaknya? (Apa ada PPN jg?)Mohon pencerahannya, trimaaksih
Kalau boleh, perlakuan PPn -> PM
Viewing 1 - 3 of 3 replies