Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bukti Potong yang wajib diinput saat efilling
Bukti Potong yang wajib diinput saat efilling
Selamat pagi
Jika saya punya bukti potong A1, bukti potong tidak final sehubungan Imbalan ke mantan pegawai, bukti potong final atas pesangon.
bukti potong apa saja yang saya harus input ke efilling?
kalau saya input BP Final, malah jd lebih bayar, padahal saya sdh isi bahwa ada penghasilan final.- Originaly posted by Gmoonriver:
kalau saya input BP Final, malah jd lebih bayar, padahal saya sdh isi bahwa ada penghasilan final.
Final cukup dilampirkan di Lampiran ke II dan/atau sebagai PDF saja rekan, tidak perlu diinput ke daftar pemotongan
Final cukup dilampirkan di Lampiran ke II dan/atau sebagai PDF saja rekan, tidak perlu diinput ke daftar pemotongan
kalau bukti potong atas penghasilan bonus Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan kepada Mantan Pegawai, apa wajib dilapor jg rekan?
atas penghasilan onus Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan kepada Mantan Pegawai, diinput di Penghasilan Neto juga atau dikolom mana ya?
- Originaly posted by Gmoonriver:
atas penghasilan onus Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan kepada Mantan Pegawai, diinput di Penghasilan Neto juga atau dikolom mana ya?
intinya klo bp nya final ya di kolom peghasilan final. (tanpa input BP hanya lampirkan PDF)
klo BP non final masukkan ke Perhitungan, di kolom penghasilan lain atau yang mendekati (input BP ke kolom daftar pemotongan.) intinya klo bp nya final ya di kolom peghasilan final. (tanpa input BP hanya lampirkan PDF)
klo BP non final masukkan ke Perhitungan, di kolom penghasilan lain atau yang mendekati (input BP ke kolom daftar pemotongan.)kalau kasusnya, seorang pegawai memiliki 4 bukpot.
1. Bukpot A1 (dari PT.A masa 1-10)
2. Bukpot A1 (dari PT.B masa 11-12)
3. Bukpot tidak final (dari PT.A atas jasa produksi, imbalan kpd mantan pegawai)
4. Bukpot Final (dari PT.A atas pesangon)yg saya bingung, atas BP atas jasa produksi, imbalan kpd mantan pegawai, siapa yg harus menggabungkan kedalam A1? karena kalau tidak digabung jadi Kurang Bayar rekan
- Originaly posted by Gmoonriver:
yg saya bingung, atas BP atas jasa produksi, imbalan kpd mantan pegawai, siapa yg harus menggabungkan kedalam A1? karena kalau tidak digabung jadi Kurang Bayar rekan
Masalahnya apa bisa digabung? kan sudah beda form A1 dengan BP Tidak Final? Melihat banyaknya BP rekan, memang KB kemungkinannya besar rekan.