Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › BUKTI POTONG TENAGA AHLI
Salam..kalau bukti potong PPh 21 Tenaga Ahli itu nanti dilaporkan di SPTOP apa? yang SS atau S..Karena kalau yg SS lampiran 1721 A1..Terimakasih
- Originaly posted by nukas3p:
Salam..kalau bukti potong PPh 21 Tenaga Ahli itu nanti dilaporkan di SPTOP apa? yang SS atau S..Karena kalau yg SS lampiran 1721 A1..Terimakasih
tenaga ahli yang dimaksud melakukan pekerjaan bebas?
kalo demikian menggunakan 1770.kalo tenaga ahli yang dimaksud tidak melakukan pekerjaan bebas dalam arti bekerja di suatu institusi (dokter yang bekerja di Rumah sakit). maka menggunakan form 1770 S/1770 SS
kalau tenaga ahli yang dimaksud melakukan pekerjaan bebas pencantuman di SPTnya gmn ya kalau misalnya Penghasilan dari bulan Oktober'09 – Maret 2010 sebesar Rp. 45 jt?..pajak yg dipot 1.125 juta..trms
- Originaly posted by nukas3p:
kalau tenaga ahli yang dimaksud melakukan pekerjaan bebas pencantuman di SPTnya gmn ya kalau misalnya Penghasilan dari bulan Oktober'09 – Maret 2010 sebesar Rp. 45 jt?..pajak yg dipot 1.125 juta..trms
Dihitung ph netonya dulu (pembukuan atau norma)..
- Originaly posted by nukas3p:
kalau tenaga ahli yang dimaksud melakukan pekerjaan bebas pencantuman di SPTnya gmn ya kalau misalnya Penghasilan dari bulan Oktober'09 – Maret 2010 sebesar Rp. 45 jt?..pajak yg dipot 1.125 juta..trms
mungkin pertanyaannya bisa diperjelas lagi??
karena di SPT tahunan itu kan yang dilaporkan penghasilan selama setahun.jadi harus dipisah dulu. penghasilan dari OKt-DEs 2009. berapa totalnya. dan pph terutangnya, sehingga dapat menjadi kredit pajak