Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bukti Potong PT untuk Sewa kios di Mall

  • Bukti Potong PT untuk Sewa kios di Mall

     Urang nampong updated 1 year, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Vincentius V

    Member
    1 February 2023 at 4:06 am

    Halo selamat pagi rekan2

    izin saya mau bertanya tentang bukti potong.

    saya adalah PT yang sewa kios di sebuah mall.

    info dari mall nya, pada saat saya sewa kios tersebut kan ada PPN, yang saya bayar cukup dpp + 1% saja dengan menyertakan bukti potong.

    misalnya: 4.000.000 + ppn 11% 440.000 = 4.440.000

    yang saya bayar hanya Rp.4.040.000

    yang saya tanyakan:

    1. bukti potong tersebut siapa yang akan bayar?

    2. bukti potong tersebut kapan harus dibayar?

    terima kasih

  • Urang nampong

    Member
    1 February 2023 at 11:09 am

    Maksudnya mungkin, rekan sebagai penyewa (tenant) melakukan Pemotongan PPh Final (4 ayat 2) dan memberikan Bukti Potongnya ke Pihak mall.
    jadi rekan cuma membayar tagihan sebesar DPP + PPN saja.

    Beda case nya ketika rekan sebagai penyewa dan cuma punya NPWP Pribadi (Tidak bisa melakukan Pemotongan PPh Final tsb), maka pihak mall yg akan Menyetor Sendiri PPh Final (4 ayat 2) tsb. Nanti tagihan yang harus dibayar oleh rekan (tenant) sebesar DPP + PPN + PPh Final.

    CMIIW

    • This reply was modified 1 year, 2 months ago by  Urang nampong.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now