Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bukti Potong PPh21 Karyawan Harian
Bukti Potong PPh21 Karyawan Harian
Semangat Pagi Rekan..
saya mau tanya nih. setau saya bukti potong pph21 di buat setahun sekali. bagaimana kalau perusahaan memotong pph21 untuk karyawan harian yang hanya bekerja misal 1 minggu atau 2 minggu saja. bukti potongnya di buatkan kapan ya?
setau saya nih kalau itu kan jatohnya karyawan tidak tetap ya. jadi dibedain untuk karyawan tidak tetap masuk ke dalam daftar bukti pemotongan pph 21 tidak final. bukti potongnya setiap bulan/atau setiap menerima penghasilan
ok. terimakasih
yang setahun sekali 1721 A1 rekan dan khusus untuk karyawan saja sedangkan yang lainnya dibuat berdasarkan kapan terhutang pph nya
ok terimakasih ya…
Viewing 1 - 3 of 3 replies