Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh Unifikasi (kesalahan setelah posting)

  • Bukti Potong PPh Unifikasi (kesalahan setelah posting)

  • Nadhiratul Laily

    Member
    11 June 2022 at 10:07 am

    Dear Rekan Pajak ,

    Mau tanya , saya sudah posting PPh 23 & sewa di ebupot unifikasi . ternyata sewa nya yg bayar & lapor adalah pihak mereka . jadi bukti potong sewa saya hapus . saat mau lapor tdk bisa . notif “SPT belum siap dilaporkan” . karena di induk masih terhutang atas sewa tsbt . mohon bantuannya rekan mungkin ada case yg sama

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now