Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2
Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2
Rekan Ortax,
saya mau menanyakan mengenai bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 yang saya terima dari customer saya untuk jasa pelaksana konstruksi sebesar 3 % sesuai dng klu perusahaan saya tapi yang tertulis dibukti potong senilai 2% tetapi dimasukkan di kolom 3% karena mereka hanya memotong sebesar 2%, pertanyaan saya :
1.apakah bukti potong ini dibenarkan?
2.apakah bukti potong harus tetap tertulis di kolom 2% karena yg dipotong 2%
3.benarkah menurut customer saya selisih 1% harus saya setorkan sendiri?Mohon pencerahaan dari rekan2
salam
salam rekan chris1311
sebaiknya bukti pot tsb dikembalikan kpd si pemotong pajak tsb..dan minta dibetulkan ke tarif yg semestinya…
kekurangan memotong pph ada sanksi kenaikan 100% atas pajak penghasilan yang tidak ato kurang dipotong [KUP pasal 13(3)]
salam- Originaly posted by junjungansitohang:
kekurangan memotong pph ada sanksi kenaikan 100% atas pajak penghasilan yang tidak ato kurang dipotong [KUP pasal 13(3)]
kekurangan pemotongan ini terkait dengan PP 40 tahun 2009, yang saya mau tekankan bisa atw tidak bukti potong tidak sesuai dengan pemotongannya sesuai dengan pertanyaan saya diatas
salam
salam rekan chris1311
Originaly posted by CHRIS1311:yang saya mau tekankan bisa atw tidak bukti potong tidak sesuai dengan pemotongannya
rekan… sistem perpajakan kita ini menganut self assesment dalam artian penghitungan, penyetoran, pelaporan, dipercayakan kepada WP.Akan tetapi verifikasi akan dilakukan oleh pihak pajak untuk menguji kebenaran, ketepatan dan lain sebagainya atas pajak yg kita hitung, setor dan laporkan tersebut.
Dengan demikian penekanan rekan atas bisa ato tidaknya bukti potong tidak sesuai dengan pemotongannya adalah sesuatu yang bisa dilakukan.
Namun rekan …tolong diingat bahwa ada resiko yang akan ditanggung jikalau kita berada diluar daripada jalur kepastian hukum yang ada di undang-undang perpajakan kita.
…smoga terbantu ya…
salamrekan junjungansitohang
saya sudah menerima bukti potong dari customer saya dengan pemotongan 2% oleh customer dibuatkan bukti potongannya dikolom 3% dengan asumsi mereka bahwa seharusnya dipotong 3% walaupun nilainya sebesar 2% berarti bukti potong ini salahkan??? saya harus minta revisi bukti potong ini
salam
yup, salah
yup minta revisisalam
betul harus direvisi, trus bukti potong harus diganti dengan menyetor kekurangannya
rekan2 ortax,
berarti saya harus minta revisi bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 dengan nilai pemotongan 3% kah? walaupun pihak customer memotong 2%. atau minta revisi senilai 2% sesuai dengan yang pihak customer potong?
sedangkan sisanya sebesar 1% saya setor menggunakan ssp. apakah customer mau membuatkan bukti potong sebesar 3% padahal mereka hanya memotong 2%
mohon tanggapannyasalam
- Originaly posted by CHRIS1311:
berarti saya harus minta revisi bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 dengan nilai pemotongan 3% kah? walaupun pihak customer memotong 2%. atau minta revisi senilai 2% sesuai dengan yang pihak customer potong?
sedangkan sisanya sebesar 1% saya setor menggunakan ssp. apakah customer mau membuatkan bukti potong sebesar 3% padahal mereka hanya memotong 2%
mohon tanggapannyatentu saja minta revisi sesuai dengan kondisi yang seharusnya, yaitu 3%.
yang 1% kasih ke mereka, biar mereka yang setorkan.
biasanya mereka akan enggan, sebab, konsekuensi bagi mereka dapat dikenai sanksi kurang potong dan setor sebesar 2% sebulan.
mungkin hal ini bisa dibicarakan dengan mereka.Salam
- Originaly posted by hanif:
tentu saja minta revisi sesuai dengan kondisi yang seharusnya, yaitu 3%.
yang 1% kasih ke mereka, biar mereka yang setorkan.
biasanya mereka akan enggan, sebab, konsekuensi bagi mereka dapat dikenai sanksi kurang potong dan setor sebesar 2% sebulan.
mungkin hal ini bisa dibicarakan dengan mereka.masalahnya memang pihak customer tidak mau merevisi bukti potongnya seperti yg rekan hanif katakan.
jalan tengahnya apakah bisa saya hanya minta revisi sesuai yg dia potong senilai 2% ( sesuai di form bukti potong)?salam
rekan chris…
katakan sama mereka bahwa ini adalah kesalahan mereka. Mereka bisa dikenakan sanksi yang lebih berat lagi kalau waktunya semakin lama. artinya, semakin lama kesalahan ini diperbaiki, akan semakin besart sanksi yang harus ditanggung oleh mereka nantinya.
bagi perusahaan rekan chris… hal yang sama bisa terjadi.
Walau hal ini sebetulnya bukan kesalahan rekan chris….solusinya saat ini adalah bisa saja nanti rekan chris… akan bantu dalam menanggung sanksi yangbarangkali muncul dengan STP, atau membantu dalam pengurusan pembetulan SPT mereka dll.
Namun, saran saya, coba rekan chris temui dulu AR dan coba diskusikan jalan keluar terbaik.
Salam
ok thank u rekan hanif atas saran dan masukannya
salam
rekan hanif mohon pencerahaannya nih, jika customer saya mau merevisi bukti potong dengan syarat pihak saya harus menyetor sisa 1% dengan menggunakan ssp atas nama customer tsbt. apakah solusi ini tepat?
salam
yup tentu saja bisa
sepertinya itu solusi terbaik.
SSP atas nama dia.
bukti potongnya direvisi.
trus jangan lupa dia melakukan pembetulan SPT MasanyaSalam