Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh Pasal 23 Untuk Periode Buku April – Maret

  • Bukti Potong PPh Pasal 23 Untuk Periode Buku April – Maret

  • ndueisndue

    Member
    25 September 2015 at 8:18 am
  • ndueisndue

    Member
    25 September 2015 at 8:18 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya. Kebetulan saya dari kemarin mencari link peraturannya tetapi belum juga ditemukan.

    Jadi begini..

    Pembukuan di perusahaan saya untuk periode bukunya adalah April 2015 – Maret 2016. Dan dipotong untuk PPh Pasal 23 sebagai kredit pajaknya.

    Pagi ini saya baca untuk peraturan PP No.94 Tahun 2010 di pasal 15 dan 16 memention tahun pemotongannya saja.

    Sedangkan untuk periode pembukuan perusahaan kami, apakah bisa kredit pajak pph pasal 23nya bulan Maret 2016 sebagai kredit pajak tahun buku 2015?

    Mohon bantuan dan pencerahannya yah, Rekan Ortax. Sekalian untuk link peraturannya yah..

    Terima kasih, Rekan Ortax.

  • jon1201

    Member
    25 September 2015 at 11:09 am
    Originaly posted by ndueisndue:

    apakah bisa kredit pajak pph pasal 23nya bulan Maret 2016 sebagai kredit pajak tahun buku 2015

    Tahun buku Jan-des dipake pd umumnya khalayak. kalo perusahaan rekan mau pake April-Maret boleh-boleh saja..Yg penting laporannya sesuai diSPT badan.

  • ndueisndue

    Member
    25 September 2015 at 11:38 am

    Dear Rekan Jon,

    Terima kasih untuk responnya. Mengenai tanggal di Bukti potong berarti paling akhir Maret 2016 ya?

  • jon1201

    Member
    25 September 2015 at 11:45 am
    Originaly posted by ndueisndue:

    Mengenai tanggal di Bukti potong berarti paling akhir Maret 2016 ya

    ya betul

  • ndueisndue

    Member
    25 September 2015 at 1:01 pm

    Rekan Jon, apakah ada peraturan untuk perihal ini?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now