Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh Pasal 23 Untuk Periode Buku April – Maret
Bukti Potong PPh Pasal 23 Untuk Periode Buku April – Maret
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya. Kebetulan saya dari kemarin mencari link peraturannya tetapi belum juga ditemukan.
Jadi begini..
Pembukuan di perusahaan saya untuk periode bukunya adalah April 2015 – Maret 2016. Dan dipotong untuk PPh Pasal 23 sebagai kredit pajaknya.
Pagi ini saya baca untuk peraturan PP No.94 Tahun 2010 di pasal 15 dan 16 memention tahun pemotongannya saja.
Sedangkan untuk periode pembukuan perusahaan kami, apakah bisa kredit pajak pph pasal 23nya bulan Maret 2016 sebagai kredit pajak tahun buku 2015?
Mohon bantuan dan pencerahannya yah, Rekan Ortax. Sekalian untuk link peraturannya yah..
Terima kasih, Rekan Ortax.
- Originaly posted by ndueisndue:
apakah bisa kredit pajak pph pasal 23nya bulan Maret 2016 sebagai kredit pajak tahun buku 2015
Tahun buku Jan-des dipake pd umumnya khalayak. kalo perusahaan rekan mau pake April-Maret boleh-boleh saja..Yg penting laporannya sesuai diSPT badan.
Dear Rekan Jon,
Terima kasih untuk responnya. Mengenai tanggal di Bukti potong berarti paling akhir Maret 2016 ya?
- Originaly posted by ndueisndue:
Mengenai tanggal di Bukti potong berarti paling akhir Maret 2016 ya
ya betul
Rekan Jon, apakah ada peraturan untuk perihal ini?