Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong pph pasal 23
- Originaly posted by bayem:
bukti potong pph pasal 23 yang tertanggal tahun 2010, sebaiknya dikreditkan pada SPT tahun 2010 saja, walaupun itu merupakan pendapatan tahun 2009.
terima kasih rekan bayem…
trus mau nambah nanya ni..
bagaimana dengan pph final. misalnya pasal 4 ayat 2. peendapatan kan tahun 2009. tetapi bukti potongnya tahun 2010. nanti dalam SPT kan diisi pph final yang telah dipotong?? bisa dimasukan gak ya, walaupun bukti potong nya tahun 2010??terima kasih
nimbrung ya….
perush saya kebetulan jg jasa, dan kami selalu mewanti wanti agar tahun BP sama dengan tahun pendapatan. Beda bln tdk apa2. Tp jgn sampai beda tahun.
Biasanya kami mem-push cust untuk tetap melapor PPh 23 sesuai masa pendapatan. dasar kami, mereka telah membiayakannya walaupun blm membayar.
Tp ini kembali ke cust krn tdk semua cust semudah itu di kasi tau.
CMIIW^^Â¥- Originaly posted by barca:
bagaimana dengan pph final. misalnya pasal 4 ayat 2. peendapatan kan tahun 2009. tetapi bukti potongnya tahun 2010. nanti dalam SPT kan diisi pph final yang telah dipotong?? bisa dimasukan gak ya, walaupun bukti potong nya tahun 2010??
mohon tanggapannya…
- Originaly posted by barca:
Originaly posted by barca:
bagaimana dengan pph final. misalnya pasal 4 ayat 2. peendapatan kan tahun 2009. tetapi bukti potongnya tahun 2010. nanti dalam SPT kan diisi pph final yang telah dipotong?? bisa dimasukan gak ya, walaupun bukti potong nya tahun 2010??mohon tanggapannya…
Kok tidak ada tanggapannya?
untuk lebih aman : minta pemberi jasa membuat pembetulan SPT dan membuat bukti potong tertanggal Des 2009,
kalo ga bisa dilakukan, jangan kreditkan Bukti potong di 2009, tapi kreditkan di 2010….,
itu pendapat akhir saya……saya mau tanya ,saya lg mo laporan pph 29 tapi saya msh bingung , kebeulan perusahaan saya bekerja skrg adalah perusahaan manufactur yg sampai sekarang belum sempat berproduksi.sehingga laporan Rugi Labanya masih minus, ada yg bisa bantu ?
terimakasih
iqbal jakartaKasus rekan barca ttg pengkreditan bukpot PPh23 tentu banyak (dan akan makin banyak) ditemui di lapangan : pihak penerima penghasilan yg dipotong PPh23 menggunakan accrual basis, sedangkan pembayar/ yg memberikan penghasilan (pemotong PPh23) cenderung menggunakan cash basis.
Bagi penerima penghasilan yg sudah mengakui penghasilan di thn 2009 sdg Bukti Pemotongan PPh23 atas penghasilan tsb bertanggal xx Jan 2010, maka seyogyanya PPh23 tsb dikreditkan di SPT thn 2009, asalkan taat azas.————————–
- Originaly posted by barca:
bagaimana dengan pph final. misalnya pasal 4 ayat 2. peendapatan kan tahun 2009. tetapi bukti potongnya tahun 2010. nanti dalam SPT kan diisi pph final yang telah dipotong?? bisa dimasukan gak ya, walaupun bukti potong nya tahun 2010??
Utk penghasilan yg telah dipotong PPh Final, misal PPh pasal 4(2), yg diperoleh atau diterima thn pjk 2009, biarpun bukti potong tertanggal xx/yy/2010, seyogyanya dilaporkan di SPT thn 2009.
————————-
bagaimana saat melakukan pelaporan masih ada bukti potong yang belum terkumpul dikarenakan belum dibayar oleh customer? pengakuan pendapatn n pph final nya ?
mohon tanggapannya..