Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong pph pasal 15 yang belum diberikan

  • Bukti potong pph pasal 15 yang belum diberikan

  • kawakibi

    Member
    25 August 2016 at 2:53 pm

    Dear para suhu suhu.. Mohon bantuannya.
    Perusahaan saya diterbitkan SKPKB katakanlah sebesar 500juta. Karena penghasilan yang saya laporkan di SPT hanya sebesar 300juta. dan menurut pemeriksa penghasilan yang harus diakui adalah sebesar 800juta. Saya mencantumkan 300juta, karena yang 500juta belum diterbitkan bukti potongnya. alias masih diakui sebagai piutang.
    Pertanyaan:
    1. Apabila bukti potong diterbitkan di tahun yang berbeda apakah atas bukti potong pph pasal 15 tsb boleh dikreditkan di tahun pada saat dilakukan pemotongan?
    2. Jadi ditahun pada saat diakui penghasilan apakah tidak boleh mengkreditkan pajak yg sudah dipotong? (Karena bupot belum dikasih)
    3. apakah ada sanksi untuk pemotong ? Karena mengingat pemotong harus menyetorkan pph pasal 15 pada tanggal 10 bulan berikutnya.

  • kawakibi

    Member
    25 August 2016 at 2:53 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:15 pm
    Originaly posted by kawakibi:

    1. Apabila bukti potong diterbitkan di tahun yang berbeda apakah atas bukti potong pph pasal 15 tsb boleh dikreditkan di tahun pada saat dilakukan pemotongan?

    waduh sedikit rumit,
    Uppp aja ya 😀

  • natane

    Member
    31 August 2016 at 4:31 pm

    setau saya tidak bisa, anada harus minta lagi uang yang sudah dipotong karena sudah rugi

    suatu hari kalau ada pemeriksaan pajak, pihak pemotong akan kena sanksi kalau belum bayar PPh 23nya tapi kalau sudah disetor maka antara anda dan si pemotong saja

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now