Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 4 (2) Lawan Transaksi Tidak Memiliki NPWP
Bukti Potong PPh 4 (2) Lawan Transaksi Tidak Memiliki NPWP
dear rekan2
boleh dibantu,
bagaimana cara pengisian bukti potong atas PPh 4 (2) sewa tanah/bangunan
dimana lawan transaksi tidak memiliki npwp ?–> mohon disertakan juga dasar hukumnya ,.. terimakasih
disini ada penjelasan dari rekan2 mengenai sewa
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=15503&hlm=1#jdltopic
Viewing 1 - 3 of 3 replies