Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bukti Potong PPH 26 Indonesia ditolak oleh IRAS
Bukti Potong PPH 26 Indonesia ditolak oleh IRAS
Selamat siang rekan Ortax,
mohon kesediaannya untuk membantu memberikan pencerahan permasalah atas pemotongan PPH 26.
Perusahaan saya adalah distributor alat telekomunikasi, Unit dibeli di Indonesia sedangkan Jasa Maintenance dari Singapura. Unit dan Maintenance tersebut kami jual kembali di Indonesia. Apabila ada kerusakan atas Unit maka service dilakukan di Singapura. Sejak tahun 2007 kami melakukan pemotongan PPH 26 setiap pembayaran ke Singapura. Tetapi bulan lalu perusahaan Singapura tersebut meminta semua potongan PPh 26 dikembalikan ke mereka karena bukti potong PPh 26 direject oleh IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore) dengan alasan service yang diberikan oleh singapura adalah bagian keuntungan dari supplier tersebut berdasarkan Pasal 7 (1) OECD dan P3B Ind-Sing.
Pertanyaan saya :
1. Apakah pemotongan PPh 26 saya sudah benar?
2. Saya masih belum mengerti isi dari Pasal 7(1) OECD :“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishmentâ€
Apakah service yang saya beli dari Singapura itu bagian dari "Laba suatu perusahaan"?
Terima kasih atas bantuan rekan ortax.
- Originaly posted by diane:
mohon kesediaannya untuk membantu memberikan pencerahan permasalah atas pemotongan PPH 26.
Perusahaan saya adalah distributor alat telekomunikasi, Unit dibeli di Indonesia sedangkan Jasa Maintenance dari Singapura. Unit dan Maintenance tersebut kami jual kembali di Indonesia. Apabila ada kerusakan atas Unit maka service dilakukan di Singapura. Sejak tahun 2007 kami melakukan pemotongan PPH 26 setiap pembayaran ke Singapura. Tetapi bulan lalu perusahaan Singapura tersebut meminta semua potongan PPh 26 dikembalikan ke mereka karena bukti potong PPh 26 direject oleh IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore) dengan alasan service yang diberikan oleh singapura adalah bagian keuntungan dari supplier tersebut berdasarkan Pasal 7 (1) OECD dan P3B Ind-Sing.Kalau di Indonesia tidak ada BUT, maka indonesia tidak berhak memajaki
inti dari art. 7 itu rekan.
Apakah jasa yg diberikan di Indonesia > 183 hari? jika tidak maka indo tidak memilki hak pemajakan Jasa diberikan di singapura rutin sepanjang tahun rekan, dalam 1 bulan pun bisa lebih dari 10 kali transaksi karena jasa tersebut kami jual kembali di Indonesia.
Yang masih belum jelas apakah jasa yang kami dibeli dari singapura itu merupakan dari bussiness profit rekan?- Originaly posted by diane:
Apabila ada kerusakan atas Unit maka service dilakukan di Singapura.
Jika demikian, maka ini masuk kategori Business Profit yang mana di atur di Artikel 7. Inti dari artikel 7 adl mengatur negara mana yang berhak memajaki. Jika terbentuk BUT di Indonesia, maka Indonesia yang berhak majakin. Jika tdk ada BUT di Indonesia, maka Singapura yang berhak majakin.
Originaly posted by diane:Jasa diberikan di singapura rutin sepanjang tahun rekan
Jika demikian, maka tidak ada BUT yang terbentuk di Indonesia. Karena aktivas jasa sama sekali tidak ada di Indonesia. Seandainya ada aktivitas jasa di Indonesia maka harus diperhatikan time testnya (lihat artikel 5 PE mengenai furnishing services). Dengan demikian, karena tidak ada BUT, maka dalam hal ini Indonesia tidak berhak memajaki.
Originaly posted by diane:Yang masih belum jelas apakah jasa yang kami dibeli dari singapura itu merupakan dari bussiness profit rekan?
Yup itu termasuk Business Profit
- Originaly posted by junior:
Jika demikian, maka tidak ada BUT yang terbentuk di Indonesia. Karena aktivas jasa sama sekali tidak ada di Indonesia. Seandainya ada aktivitas jasa di Indonesia maka harus diperhatikan time testnya (lihat artikel 5 PE mengenai furnishing services). Dengan demikian, karena tidak ada BUT, maka dalam hal ini Indonesia tidak berhak memajaki.
Bagaimana kondisinya apabila saya membeli jasa maintenance dari Singapura untuk dijual kembali di Indonesia, Jasa maintenance itu dijual dengan kontrak 1 tahun/2 Tahun/3 Tahun. Apabila ada kerusakan saja barang itu dikirim ke Singapura untuk direparasi.
Karena maintenance dimanfaatkan/dinikmati oleh customer2 yang di Indonesia dengan kontrak tahunan apakah BUT sudah terbentuk dengan kondisi seperti ini rekan?
Terimakasih atas bantuan rekan Kesimpulan singkatnya, tidak terutang PPh di Indonesia jika tidak ada pengerjaan jasa yang dilakukan oleh wn singapura di Indonesia.
Adapun hasil jasa tersebut dimanfaatkan oleh customer di Indonesia, ini tidak ada kaitannya.
- Originaly posted by junior:
Kesimpulan singkatnya, tidak terutang PPh di Indonesia jika tidak ada pengerjaan jasa yang dilakukan oleh wn singapura di Indonesia.
Adapun hasil jasa tersebut dimanfaatkan oleh customer di Indonesia, ini tidak ada kaitannya.
Terimakasih rekan junior atas penjelasannya..sangat membantu sekali 🙂