Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti potong pph 23 jasa ekspedisi

  • Bukti potong pph 23 jasa ekspedisi

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • arief1505

    Member
    6 April 2019 at 10:54 am

    Selamat malam bapak / ibu
    Mohon petunjuknya
    Apabila saya mendapat bukti potong atas pendapatan jasa ekspedisi dan merupakan kredit pajak.
    Misalkan DPP 100.000.000,- dan PPh 2.000.000
    Yang 2.000.000 itu kan kredit pajak ya? Sebagai pengurang pph badan saya..
    Kalau untuk yang 100.000.000 itu masuk dilaba rugi atau gimana ya? Karena perusahaan saya sebenarnya usaha perdagangan
    Mohon bantuannya
    Terima kasih banyak

  • arief1505

    Member
    6 April 2019 at 10:54 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 April 2019 at 2:15 am
    Originaly posted by arief1505:

    Kalau untuk yang 100.000.000 itu masuk dilaba rugi atau gimana ya? Karena perusahaan saya sebenarnya usaha perdagangan
    Mohon bantuannya

    ya ia.. 100juta itu masuk ke omset.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now