Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh 23 Januari 2014 Tidak Bisa Dikreditkan ?

  • Bukti Potong PPh 23 Januari 2014 Tidak Bisa Dikreditkan ?

  • rinaldie

    Member
    22 September 2014 at 1:06 pm

    Setuju dengan pendapat bahwa potongan pajak untuk revenue tahun sebelumnya, dapat dikreditkan pada tahun diterimanya revenue tersebut.

    Karena sesuai dengan PP 94/2010, Pasal 16:

    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    Tks.

  • raviki

    Member
    23 September 2014 at 10:54 am

    sekarang nanya balik aja. kenapa invoicenya lama pak? bapak batalin aja invoicenya suruh buat invoice baru tahun 2014. hehehe

  • ardi0312

    Member
    23 September 2014 at 2:36 pm

    tapi kalo posisi biaya masih di accrued khan angka DPPnya blm jelas, iya kalo bener kalo meleset bisa PBK, itu kalo menurut sudut pandang saya

  • Wiyogo

    Member
    23 September 2014 at 4:02 pm

    dibuat retur aja untuk invoice 2013, ditahun 2013 juga trus minta dia bikin tagihan baru pake tahun 2014…..baru transaksi normal di tahun 2014….klop deh

  • nuxint

    Member
    6 October 2014 at 9:02 am

    Lebih baik kasih penjelasan kepada pihak supplier bahwa bukpot yang diterbitkan 2014 dapat dikreditkan untuk tahun pajak 2014. Meskipun pihak supplier mengakui pendapatannya di tahun 2013.

    Atas kasus ini memang sering terjadi perbedaan pengakuan pendapatan di supplier dan teknis pemotongan pajak di perusahaan ibu sisca. Karena pendapatan diakui secara accrual basis sedangkan teknis pemotongan seringkali dilakukan saat pembayaran.

  • ufindo

    Member
    21 October 2014 at 11:30 am

    dear rekan nuxint,
    mungkin yang jadi masalah di PT ABC tersebut adalah mereka laporan tahunan periode April-Maret, sehingga jika baru terima bukpot di bulan sept maka bukpot tsb tidak akan bisa dikreditin ya..

    saya pernah ngalamin hal tersebut, tapi karena nilainya tdk material maka management mereka (PT. ABC) mau mengerti dengan tidak memaksa mengubah periode BP tsb ke April 2014 (karena kesalahan mereka juga yang tidak segera menagih BP PPh 23 tsb)

  • elora88

    Member
    24 October 2014 at 9:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jangan dilihat tgl tagihan ataupun tgl terima tagihan… dipotong/dibuatkan bukpot saat dibayarkan tagihan..

    setuju banget pak begawan

  • Siska030788

    Member
    19 January 2015 at 5:01 pm
    Originaly posted by ufindo:

    dear rekan nuxint, mungkin yang jadi masalah di PT ABC tersebut adalah mereka laporan tahunan periode April-Maret, sehingga jika baru terima bukpot di bulan sept maka bukpot tsb tidak akan bisa dikreditin ya..saya pernah ngalamin hal tersebut, tapi karena nilainya tdk material maka management mereka (PT. ABC) mau mengerti dengan tidak memaksa mengubah periode BP tsb ke April 2014 (karena kesalahan mereka juga yang tidak segera menagih BP PPh 23 tsb)

    Nah itu die masalahnya….. Periode buku dia Apr 2013 – Mar 2014, Sementara bukti potong pph 23-nya Jan 2014 baru saya kasih setelah dia lapor SPT PPh Badan (Sept 2014).

    Tu bukpot-nya kira2 bisa untuk dikreditkan di SPT PPh Badan dia selanjutnya ngga ya ? periode Apr 2014 – Mar 2015.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now