Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23 Januari 2014 Tidak Bisa Dikreditkan ?
Bukti Potong PPh 23 Januari 2014 Tidak Bisa Dikreditkan ?
Setuju dengan pendapat bahwa potongan pajak untuk revenue tahun sebelumnya, dapat dikreditkan pada tahun diterimanya revenue tersebut.
Karena sesuai dengan PP 94/2010, Pasal 16:
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Tks.
sekarang nanya balik aja. kenapa invoicenya lama pak? bapak batalin aja invoicenya suruh buat invoice baru tahun 2014. hehehe
tapi kalo posisi biaya masih di accrued khan angka DPPnya blm jelas, iya kalo bener kalo meleset bisa PBK, itu kalo menurut sudut pandang saya
dibuat retur aja untuk invoice 2013, ditahun 2013 juga trus minta dia bikin tagihan baru pake tahun 2014…..baru transaksi normal di tahun 2014….klop deh
Lebih baik kasih penjelasan kepada pihak supplier bahwa bukpot yang diterbitkan 2014 dapat dikreditkan untuk tahun pajak 2014. Meskipun pihak supplier mengakui pendapatannya di tahun 2013.
Atas kasus ini memang sering terjadi perbedaan pengakuan pendapatan di supplier dan teknis pemotongan pajak di perusahaan ibu sisca. Karena pendapatan diakui secara accrual basis sedangkan teknis pemotongan seringkali dilakukan saat pembayaran.
dear rekan nuxint,
mungkin yang jadi masalah di PT ABC tersebut adalah mereka laporan tahunan periode April-Maret, sehingga jika baru terima bukpot di bulan sept maka bukpot tsb tidak akan bisa dikreditin ya..saya pernah ngalamin hal tersebut, tapi karena nilainya tdk material maka management mereka (PT. ABC) mau mengerti dengan tidak memaksa mengubah periode BP tsb ke April 2014 (karena kesalahan mereka juga yang tidak segera menagih BP PPh 23 tsb)
- Originaly posted by begawan5060:
Jangan dilihat tgl tagihan ataupun tgl terima tagihan… dipotong/dibuatkan bukpot saat dibayarkan tagihan..
setuju banget pak begawan
- Originaly posted by ufindo:
dear rekan nuxint, mungkin yang jadi masalah di PT ABC tersebut adalah mereka laporan tahunan periode April-Maret, sehingga jika baru terima bukpot di bulan sept maka bukpot tsb tidak akan bisa dikreditin ya..saya pernah ngalamin hal tersebut, tapi karena nilainya tdk material maka management mereka (PT. ABC) mau mengerti dengan tidak memaksa mengubah periode BP tsb ke April 2014 (karena kesalahan mereka juga yang tidak segera menagih BP PPh 23 tsb)
Nah itu die masalahnya….. Periode buku dia Apr 2013 – Mar 2014, Sementara bukti potong pph 23-nya Jan 2014 baru saya kasih setelah dia lapor SPT PPh Badan (Sept 2014).
Tu bukpot-nya kira2 bisa untuk dikreditkan di SPT PPh Badan dia selanjutnya ngga ya ? periode Apr 2014 – Mar 2015.