Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh 23 Instansi Pemerintah

  • newbie tax officer

    Member
    6 June 2022 at 7:59 am

    Salam, rekan.

    Ingin tanya terkait bukti potong PPh 23. 

    Jadi kami PT Swasta dan memiliki klien instansi pemerintah. Saat diminta bukti potong, pihak klien hanya memberikan bukti pembayaran pajak yang ada NTPN nya. Tetapi PPh 23 tersebut dibayarkan atas nama instansi klien. Dan cukup banyak klien yang seperti ini. Pernah dapat SSP pun juga disetorkan atas nama instansi klien.

    Kan lumayan ya sebetulnya nilainya. Apakah yang seperti ini benar-benar tidak dapat dikreditkan?

  • Bigivid Simbidi

    Member
    6 June 2022 at 11:25 am

    Kemungkinan besar tidak dapat dikreditkan. Mintakan lagi bukti pemotongannya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now