Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23 harus dilampiri dengan SSP lember ke-5?
Bukti Potong PPh 23 harus dilampiri dengan SSP lember ke-5?
Apa Bukti potong PPh pasal 23 pada saat diberikan kpd WP harus selalu dilampiri dengan SSP lember ke-5?
ya..
harus di lampirkan sbagai bukti…
mhon koreksitidak perlu dilampirkan, bayangkan jika kita harus metong pajak misalnya saja 70 Wp dalam 1 masa pajakvdan kita harus membayar mengunakan SSP samapai 70 sesuai nama WP yg kita potong apa itu ga boros dan mrepotkan kita?
cukup bukti potong nya saja.
- Originaly posted by lingga:
tidak perlu dilampirkan, bayangkan jika kita harus metong pajak misalnya saja 70 Wp dalam 1 masa pajakvdan kita harus membayar mengunakan SSP samapai 70 sesuai nama WP yg kita potong apa itu ga boros dan mrepotkan kita?
cukup bukti potong nya saja.
sependapat
salam
tidak perlu.
yup benar
tidak perlu dilampirkan.
SSPnya kan tidak sebanyak WP yang dipotong pajaknya dibuat.Salam
tidak perlu.
Berdasarkan PER-38/PJ/2009, SSP dibuat dalam 4 rangkap. Jadi tidak ada lembar ke-5 lagi.