Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh 23 harus dilampiri dengan SSP lember ke-5?

  • Bukti Potong PPh 23 harus dilampiri dengan SSP lember ke-5?

  • Rnsfdj

    Member
    4 May 2010 at 8:38 pm

    Apa Bukti potong PPh pasal 23 pada saat diberikan kpd WP harus selalu dilampiri dengan SSP lember ke-5?

  • Rnsfdj

    Member
    4 May 2010 at 8:38 pm
  • Nurida

    Member
    4 May 2010 at 8:44 pm

    ya..
    harus di lampirkan sbagai bukti…
    mhon koreksi

  • lingga

    Member
    4 May 2010 at 8:59 pm

    tidak perlu dilampirkan, bayangkan jika kita harus metong pajak misalnya saja 70 Wp dalam 1 masa pajakvdan kita harus membayar mengunakan SSP samapai 70 sesuai nama WP yg kita potong apa itu ga boros dan mrepotkan kita?

    cukup bukti potong nya saja.

  • chris1311

    Member
    4 May 2010 at 9:41 pm
    Originaly posted by lingga:

    tidak perlu dilampirkan, bayangkan jika kita harus metong pajak misalnya saja 70 Wp dalam 1 masa pajakvdan kita harus membayar mengunakan SSP samapai 70 sesuai nama WP yg kita potong apa itu ga boros dan mrepotkan kita?

    cukup bukti potong nya saja.

    sependapat

    salam

  • Budianto

    Member
    4 May 2010 at 9:54 pm

    tidak perlu.

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 1:43 am

    yup benar
    tidak perlu dilampirkan.
    SSPnya kan tidak sebanyak WP yang dipotong pajaknya dibuat.

    Salam

  • dipra97

    Member
    5 May 2010 at 6:02 am

    tidak perlu.

  • w2nz1976

    Member
    5 May 2010 at 6:26 am

    Berdasarkan PER-38/PJ/2009, SSP dibuat dalam 4 rangkap. Jadi tidak ada lembar ke-5 lagi.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now