Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23 dan 4(2)
Bukti Potong PPh 23 dan 4(2)
Dear Rekan Ortax.
Perlu sharing rekan. Kantor kami sedang dalam pemeriksaan pajak tahun buku 2011 dan 2012. Menurut rekan2, atas bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2) sewa 2011 dan 2012 yang telah dipotong oleh Pemberi penghasilan namun sampai skrg bukti potongnya tidak kami terima, apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami? apakah ada dasar hukum yang mengatur atas resiko tersebut?
Thanks
Dear Rekan Ortax.
Perlu sharing rekan. Kantor kami sedang dalam pemeriksaan pajak tahun buku 2011 dan 2012. Menurut rekan2, atas bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2) sewa 2011 dan 2012 yang telah dipotong oleh Pemberi penghasilan namun sampai skrg bukti potongnya tidak kami terima, apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami? apakah ada dasar hukum yang mengatur atas resiko tersebut?
Thanks
- Originaly posted by Syafittri:
apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami?
PPh final sewa bisa jadi bisa tidak. Untuk PPh 23 apakah rekan kreditkan di SPT Tahunan??
- Originaly posted by Syafittri:
apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami?
PPh final sewa bisa jadi bisa tidak. Untuk PPh 23 apakah rekan kreditkan di SPT Tahunan??
Sebaiknya dipinta saja bukpot tsb. kalo emang sdh dikreditkan dispt tahunan.
Sebaiknya dipinta saja bukpot tsb. kalo emang sdh dikreditkan dispt tahunan.
seharusnya rekan mendapat bukti potong atas pemotongan tersebut.baik itu 4(2) ataupun 23. tetapi jika belum mendapatkan bukti potong,rekankan bisa membuktikan dari penghasilan yang diterima tersebut dipotong pph 4(2) maupun 23.
mohon koreksi rekan..
seharusnya rekan mendapat bukti potong atas pemotongan tersebut.baik itu 4(2) ataupun 23. tetapi jika belum mendapatkan bukti potong,rekankan bisa membuktikan dari penghasilan yang diterima tersebut dipotong pph 4(2) maupun 23.
mohon koreksi rekan..
Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB, yg jadi dasar kami untuk menyanggah apa ya? karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa. Namun atas resiko bukti pot yg tidak diberikan itu yg ingin kami cari tau aturannya.
Mohon koreksi kalau ada yg saya keliru.
Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB, yg jadi dasar kami untuk menyanggah apa ya? karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa. Namun atas resiko bukti pot yg tidak diberikan itu yg ingin kami cari tau aturannya.
Mohon koreksi kalau ada yg saya keliru.
- Originaly posted by Syafittri:
Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB
KPP meneliti berdasarkan bukti, jika bukti dalam hal ini tidak ada sulit
Originaly posted by Syafittri:karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa
buat tahu sudah dipotong atau tidak kan rekan diberi bukti potong, jika tidak ada bukti apa jika sudah dipotong dan PPh 23 itu sudah disetorkan??
- Originaly posted by Syafittri:
Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB
KPP meneliti berdasarkan bukti, jika bukti dalam hal ini tidak ada sulit
Originaly posted by Syafittri:karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa
buat tahu sudah dipotong atau tidak kan rekan diberi bukti potong, jika tidak ada bukti apa jika sudah dipotong dan PPh 23 itu sudah disetorkan??
Kan pada saat kami menerima pembayaran sewa jumlah yg kami terima adalah jumlah sesudah dipotong PPh baik itu 23 atau final. Sehingga pada saat itu kami sudah mengakui kalau kami sudah dipotong PPh. Meskipun pada saat itu bukpot blm kami terima. Sehingga kewajiban berikutnya seharusnya kan menjadi tanggung jawab penyewa. Upaya meminta bukpot pun sudah kami lakuka. Namun sampai saat ini kami belum menerima jg. Ada saran rekan?
Kan pada saat kami menerima pembayaran sewa jumlah yg kami terima adalah jumlah sesudah dipotong PPh baik itu 23 atau final. Sehingga pada saat itu kami sudah mengakui kalau kami sudah dipotong PPh. Meskipun pada saat itu bukpot blm kami terima. Sehingga kewajiban berikutnya seharusnya kan menjadi tanggung jawab penyewa. Upaya meminta bukpot pun sudah kami lakuka. Namun sampai saat ini kami belum menerima jg. Ada saran rekan?