• Bukti Potong PPh 23 dan 4(2)

  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 1:47 pm
  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 1:47 pm

    Dear Rekan Ortax.

    Perlu sharing rekan. Kantor kami sedang dalam pemeriksaan pajak tahun buku 2011 dan 2012. Menurut rekan2, atas bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2) sewa 2011 dan 2012 yang telah dipotong oleh Pemberi penghasilan namun sampai skrg bukti potongnya tidak kami terima, apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami? apakah ada dasar hukum yang mengatur atas resiko tersebut?

    Thanks

  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 1:47 pm

    Dear Rekan Ortax.

    Perlu sharing rekan. Kantor kami sedang dalam pemeriksaan pajak tahun buku 2011 dan 2012. Menurut rekan2, atas bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2) sewa 2011 dan 2012 yang telah dipotong oleh Pemberi penghasilan namun sampai skrg bukti potongnya tidak kami terima, apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami? apakah ada dasar hukum yang mengatur atas resiko tersebut?

    Thanks

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami?

    PPh final sewa bisa jadi bisa tidak. Untuk PPh 23 apakah rekan kreditkan di SPT Tahunan??

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    apakah akan dianggap KB dan menjadi tanggungan kami?

    PPh final sewa bisa jadi bisa tidak. Untuk PPh 23 apakah rekan kreditkan di SPT Tahunan??

  • bettyach

    Member
    19 March 2014 at 2:46 pm

    Sebaiknya dipinta saja bukpot tsb. kalo emang sdh dikreditkan dispt tahunan.

  • bettyach

    Member
    19 March 2014 at 2:46 pm

    Sebaiknya dipinta saja bukpot tsb. kalo emang sdh dikreditkan dispt tahunan.

  • jumaiki

    Member
    19 March 2014 at 2:56 pm

    seharusnya rekan mendapat bukti potong atas pemotongan tersebut.baik itu 4(2) ataupun 23. tetapi jika belum mendapatkan bukti potong,rekankan bisa membuktikan dari penghasilan yang diterima tersebut dipotong pph 4(2) maupun 23.

    mohon koreksi rekan..

  • jumaiki

    Member
    19 March 2014 at 2:56 pm

    seharusnya rekan mendapat bukti potong atas pemotongan tersebut.baik itu 4(2) ataupun 23. tetapi jika belum mendapatkan bukti potong,rekankan bisa membuktikan dari penghasilan yang diterima tersebut dipotong pph 4(2) maupun 23.

    mohon koreksi rekan..

  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 4:38 pm

    Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB, yg jadi dasar kami untuk menyanggah apa ya? karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa. Namun atas resiko bukti pot yg tidak diberikan itu yg ingin kami cari tau aturannya.

    Mohon koreksi kalau ada yg saya keliru.

  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 4:38 pm

    Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB, yg jadi dasar kami untuk menyanggah apa ya? karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa. Namun atas resiko bukti pot yg tidak diberikan itu yg ingin kami cari tau aturannya.

    Mohon koreksi kalau ada yg saya keliru.

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB

    KPP meneliti berdasarkan bukti, jika bukti dalam hal ini tidak ada sulit

    Originaly posted by Syafittri:

    karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa

    buat tahu sudah dipotong atau tidak kan rekan diberi bukti potong, jika tidak ada bukti apa jika sudah dipotong dan PPh 23 itu sudah disetorkan??

  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by Syafittri:

    Iya, untuk PPh 23 memang tetap kami kreditkan. Kira2 kalau memang KPP nanti tetap menganggap atas PPh 23 dan Final tsb KB

    KPP meneliti berdasarkan bukti, jika bukti dalam hal ini tidak ada sulit

    Originaly posted by Syafittri:

    karena mengingat memang kan sebetulnya secara aturan yang berhak untuk memotong ada pada WP yang menerima jasa

    buat tahu sudah dipotong atau tidak kan rekan diberi bukti potong, jika tidak ada bukti apa jika sudah dipotong dan PPh 23 itu sudah disetorkan??

  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 4:53 pm

    Kan pada saat kami menerima pembayaran sewa jumlah yg kami terima adalah jumlah sesudah dipotong PPh baik itu 23 atau final. Sehingga pada saat itu kami sudah mengakui kalau kami sudah dipotong PPh. Meskipun pada saat itu bukpot blm kami terima. Sehingga kewajiban berikutnya seharusnya kan menjadi tanggung jawab penyewa. Upaya meminta bukpot pun sudah kami lakuka. Namun sampai saat ini kami belum menerima jg. Ada saran rekan?

  • Syafittri

    Member
    19 March 2014 at 4:53 pm

    Kan pada saat kami menerima pembayaran sewa jumlah yg kami terima adalah jumlah sesudah dipotong PPh baik itu 23 atau final. Sehingga pada saat itu kami sudah mengakui kalau kami sudah dipotong PPh. Meskipun pada saat itu bukpot blm kami terima. Sehingga kewajiban berikutnya seharusnya kan menjadi tanggung jawab penyewa. Upaya meminta bukpot pun sudah kami lakuka. Namun sampai saat ini kami belum menerima jg. Ada saran rekan?

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now