Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23
Bukti Potong PPh 23
- Originaly posted by nataliatax:
Apa sudah ada solusinya ttg bukti potong PPh 23 setelah di isi jasanya sesuai dengan PMK 141 selalu kembali ke jasa penilai (appraisal), sedangkan di induknya tertera jasa sesuai yang di pilih. Terima kasih rekan.
Originaly posted by dgit:jasa perawatan kendaraan selalu kembali ke jasa penilai (appraisal).
komputer ente harus ada aplikasi microsoft acces, buka file databasenya (password bisa cek di google) lalu tambahkan record jasa yang bermasalah tersebut di bagian paling bawah daftar jenis jasa lain, kemudian hapus yang sudah ada sebelumnya agar tidak double.
selamat mencoba.
http://www.efakturpajak.com/2015/12/permasalahan-p erbedaan-jenis-jasa-espt.html