Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23
Bukti Potong PPh 23
Dear Rekan,
mau tanya nih, ada suatu transaksi dengan 1 lawan transaksi dimana dalam transaksi tersebut ada dua jasa sekaligus (jasa perbaikan dan jasa sewa) terjadi dalam bulan yang sama tapi beda tanggal, pertanyaannya dalam bukti potong pph 23, boleh atau tidak kita entry kedua jasa tersebut menjadi satu bukti potong saja, karena lawan transaksi sama. adakah aturan yang mengatur tentang ini? mohon pencerahan dari rekan" semuaterima kasih
sangat boleh..bukankah memang aplikasinya sdh menyediakan bisa lebih dari satu jasa & bisa diinput sekaligus?
- Originaly posted by b.budhiarto:
(jasa perbaikan dan jasa sewa
Bukannya beda kode MAP pd SSP nya rekan Jon ? Kalau sewa : 41124 100 sedangkan jasa perbaikan 41124 104
meski beda kode MAP, nanti di SSPnya dibedakan/dipisah sendiri namun buktipotong boleh dibuat sekaligus.
apakah kode MAP itu tidak otomatis di split oleh sistem eSPT? jika kita entri 2 jasa yg beda MAP, apakah di eSPT tidak otomatis terpisah MAP nya?
- Originaly posted by b.budhiarto:
tapi beda tanggal, pertanyaannya dalam bukti potong pph 23, boleh atau tidak kita entry kedua jasa tersebut menjadi satu bukti potong saja, karena lawan transaksi sama.
Tapi kan beda tanggal? Apakah tidak apa2 jadi satu?
boleh minta dasar hukumnya?
Thanks
- Originaly posted by b.budhiarto:
apakah kode MAP itu tidak otomatis di split oleh sistem eSPT?
dia akan otomatis terbentuk kode MAp kok, makanya dibedakan/dipisah sat pembuatan & pembayaran SSP-nya.
yang saya tahu secara undang undang tidak ada aturan baku yang mengatur hal tersebut. jadi lebih kepada kebijakan WP sendiri akan pakai metode yang mana.