Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 23
Salam rekan ortax
PT.A bergerak di bidang jasa (jasa yang termasuk dalam jasa pph Omzet tahun 2013 adalah Rp. 4.900.000.000
pada tahun 2013 melaporkan lampiran 1771 III (Prepaid Tax Art 23) sebesar Rp.69.159.239
tetapi berdasarkan hasil penelusuran ternyata bukti potong yang ada hanya sebesar Rp.64.945.059
sehingga terdapat selisih sebesar Rp.4.214.180yang saya ingin tanyakan adalah sebagai berikut :
– apakah prepaid tax yang sebenarnya adalah Rp.98.000.000 (omzet x 2%)
– apa yang sebaiknya dilakukan untuk angka selisih antara bukti potong yang ada (fisiknya) dengan bukti potong yang dilapor, perlukah dikoreksi?
– apakah bisa terjadi lebih bayar?
– atas kekurangan uang muka tersebut, apakah kita berhak meminta uang kepada customer yang nantinya kita harus setorkan sendiri?
terimakasih
- Originaly posted by levintz:
apakah prepaid tax yang sebenarnya adalah Rp.98.000.000 (omzet x 2%)
kalau omzet yang diperoleh keseluruhannya adalah jasa
Originaly posted by levintz:jasa yang termasuk dalam jasa pph
maka secara hitungan sederhana betul demikian
Originaly posted by levintz:Rp.98.000.000 (omzet x 2%)
namun apakah perusahaan melakukan rekon antara nilai yang seharusnya dipotong oleh customer (hitungan internal), nilai yang telah dipotong oleh customer (based on payment yang diterima), amount dalam pencatatan akuntansi (lihat di GL), dan bupot yang sudah diterima dari customer (original).
namun untuk pelaporan SPT Badan, pengakuan prepaid tax sebaiknya yang ada dokumen aslinya saja (original bupot) >> karena ini yang sah dapat diakui sebagai kredit pajak dalam hitungan PPh Badan.Originaly posted by levintz:apa yang sebaiknya dilakukan untuk angka selisih antara bukti potong yang ada (fisiknya) dengan bukti potong yang dilapor, perlukah dikoreksi?
bisa pembetulan SPT rekan..
Originaly posted by levintz:apakah bisa terjadi lebih bayar?
jika prepaid tax menjadi lebih kecil > PPh terutang menjadi lebih bsar, ada kemungkinan jadi kurang bayar..
Originaly posted by levintz:atas kekurangan uang muka tersebut, apakah kita berhak meminta uang kepada customer yang nantinya kita harus setorkan sendiri?
jika ini maksudnya adalah customer memang memotong PPh 23, dan kita mencatatnya sebagai prepaid tax 23, kita berhak meminta bupotnya ke customer. karena customer wajib membuat bupot atas transaksi yang sudah dipotongnya, dan bupot tersebut adalah hak kita yg Ph nya dipotong.
please cmiiw