Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › bukti potong pph 23
Selamat siang rekan ortax,
Mau minta pendapat dari para rekan-rekan semua, adapun permasalahanya adalah mengenai pph 23 yang telah dipotong oleh pihak PT. X yang nota bene adalah kami membeli barang dari mereka. dan perusahaan kami bergerak dibidang jasa tour and travel
karena ada peraturan dari maskapai penerbangan tersebut, untuk PPn yang kurang dari 10 juta maka PPn harus dibayar dan dilaporkan sendiri ke KPP. padahal PPn tersebut sudah dipotong pada saat kami membeli barang dari merekaMohon pendapat dari para rekan – rekan semua, Terima kasih
Regards,
Robinhood
maskapai Gar*da ??
- Originaly posted by priadiar4:
maskapai Gar*da ??
Bener sekali rekan priadiar4, adakah solusi ato saran yang bisa saya dapatkan? terima kasih