• Bukti Potong PPH 23

  • kacang

    Member
    12 January 2010 at 9:06 am
  • kacang

    Member
    12 January 2010 at 9:06 am

    dear rekan ortax,

    klo perusahaan bertransaksi dengan bendaharawan dan dipotong pph 23
    tetapi pihak bendaharawan tidak memberikan bukti potong dan hanya memberikan ssp saja. Apakah pph tersebut boleh dipotongkan di SPT Tahunan badan dengan bukti hanya ssp saja tanpa ada bukti potongnya ?

    thx

  • Wandys

    Member
    12 January 2010 at 9:34 am

    PPh Pasal 23 sama dengan perlakuan PPh Pasal 21, yaitu bahwa yang dijadikan sebagai dasar pengkreditan adalah BUKTI POTONG (karena dalam bukti potong itu identitas pemotong dan terpotong dsb, jelas). Sedangkan dalam SSP, yang tertera adalah si pemotong/penyetor bukan Wajib Pajak/Terpotong.
    Lagian kan angka pajak setor dalam SSP mungkin merupakan angka akumulasi PPh 23 yang dipotong dari beberapa rekanan, bukan cuma satu WP.

  • Nurida

    Member
    12 January 2010 at 9:51 am
    Originaly posted by Wandys:

    PPh Pasal 23 sama dengan perlakuan PPh Pasal 21, yaitu bahwa yang dijadikan sebagai dasar pengkreditan adalah BUKTI POTONG (karena dalam bukti potong itu identitas pemotong dan terpotong dsb, jelas). Sedangkan dalam SSP, yang tertera adalah si pemotong/penyetor bukan Wajib Pajak/Terpotong.
    Lagian kan angka pajak setor dalam SSP mungkin merupakan angka akumulasi PPh 23 yang dipotong dari beberapa rekanan, bukan cuma satu WP.

    berati tidak boleh dipotong di SPT tahunan badan krena tidak ada nya bukti potong..
    lalu bagaimana caranya kita agar pph tersebut di potng di SPT tahunan badan?? ap ada cara lain itu itu??????

  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 10:05 am

    Betransaksi dengan bendaharawan pemerintah biasanya yang diberikan dalam bentuk SSP…Namun untuk PPh Pasal 23 seharusnya mereka memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23 bukan SSP….

  • bedjos

    Member
    12 January 2010 at 10:08 am

    saya kira ga ada cara lain selain minta bukti potong ke bendahara..bendahara kan juga wajib laporan spt massa pph pasal 23, jika dia tidak membuat bukti potong pph pasal 23 pasti laporannya ditolak sama kantor pelayanan pajak..

  • free85

    Member
    12 January 2010 at 12:46 pm

    Menurut saya dikreditkan saja SSP yang diterima dari rekanan.

  • Harrison

    Member
    12 January 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by free85:

    Menurut saya dikreditkan saja SSP yang diterima dari rekanan.

    sependapat…

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now