Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 22
Bukti Potong PPh 22
Halo semua rekan rekan..
saya ingin bertanya,
1. apakah boleh bukti potong yang kita dapatkan hanya kita laporkan /kreditkan sebagian saja ? karena jika saya laporkan semua untuk SPT Badannya lebih bayar, sedangkan perusahaan minta untuk dibuat kurang bayar
2. dan jika hanya dilaporkan/dikreditkan sebagian apa dampak yang akan terjadi ?
mohon masukkan para rekan rekan sekalian
terima kasih
izin menjawab rekan,
Setau saya untuk kredit pajak tidak ada kewajiban untuk melaporkan semua kredit pajaknya. Mungkin akan dipertanyakan kenapa tidak dikreditkan bukti potongnya
Essay writing services
To find quality writers for your project, you can hire them directly from writing service agencies. These agencies provide a quality control mechanism between aspiring writers and potential employers such as authors and publishers. But I managed to get on a great site https://essaysadvisor.com/pay-me-to-do-your-homework-review/ .There I was able to find professionals who quickly and efficiently wrote the text I needed without any problems. I was satisfied with the quality of work and I recommend everyone to use their services! Go to the link and see for yourself!