Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 21 bukan pegawai
Bukti Potong PPh 21 bukan pegawai
Selamat sore rekan2,
Penghasilan bukan pegawai dibulan agustus Rp 5 juta, dibayar tanggal 10 september. Bisakah bukti potong pph 21 dibuat tanggal 10 september?
thanks buat sharingnyasalam
Pasal 21 Per-31 :
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.Bukankah bisa bergeser ke bulan September?
Untuk bukti potong bisa dibuat tanggal 10 september,namun demi tertibnya laporan pajak alangkah baiknya bukti potong PPh 21 diserahkan ke bukan pegawai setelah lapor pajak. Terima kasih
@rekan jajazakaria, terima kasih buat sarannya, kita sedang berusaha untuk tertib pajak
@pak begawan & rekan2 semua
Originaly posted by begawan5060:(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
apakah diperbolehkan tanggal spt (misal 31 agustus) berbeda dengan tanggal bukti potong (10 september) ?
salam
Pembayaran penghasilan tanggal 10 september, samadengan tanggal bukti potong
Sedangkan Pembeyarann PPhya bisa dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, serta lapornya paling lambat tangal 20 bulan berikutnyamengenai tanggal SPT berbeda dengan tanggal Buktipotong saya fikir bisa dilakuakn sebagaimaa pemotongan penyetoran serta pelaporan PPh 23
Mohon koreksinya pak begawan
Salam,
- Originaly posted by hendrioye:
apakah diperbolehkan tanggal spt (misal 31 agustus) berbeda dengan tanggal bukti potong (10 september) ?
tanggal di SPT itu harus lebih tua atau sama dengan bukpot terakhir—-> bukpot itu lampiran dari SPT—-> jika lebih tua, bukankah itu artinya dilaporkan di SPT masa berikutnya ?
kalo yg sya quote di atas, jelas tidak bisa—->SPT masa Agustus koq memuat pemotongan masa September…
- Originaly posted by hendrioye:
apakah diperbolehkan tanggal spt (misal 31 agustus) berbeda dengan tanggal bukti potong (10 september) ?
Jelas nggak boleh…
Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Ps 21 masa September dan dilaporkan paling lambat tgl 20 Oktober terima kasih rekan2 atas pencerahannya, sangat bermanfaat buat saya
salam