Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh 21 bukan pegawai

  • Bukti Potong PPh 21 bukan pegawai

  • hendrioye

    Member
    27 September 2011 at 5:45 pm

    Selamat sore rekan2,

    Penghasilan bukan pegawai dibulan agustus Rp 5 juta, dibayar tanggal 10 september. Bisakah bukti potong pph 21 dibuat tanggal 10 september?
    thanks buat sharingnya

    salam

  • hendrioye

    Member
    27 September 2011 at 5:45 pm
  • begawan5060

    Member
    27 September 2011 at 7:59 pm

    Pasal 21 Per-31 :
    (1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    (2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
    (3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    Bukankah bisa bergeser ke bulan September?

  • jajazakaria

    Member
    28 September 2011 at 6:25 am

    Untuk bukti potong bisa dibuat tanggal 10 september,namun demi tertibnya laporan pajak alangkah baiknya bukti potong PPh 21 diserahkan ke bukan pegawai setelah lapor pajak. Terima kasih

  • hendrioye

    Member
    28 September 2011 at 10:52 am

    @rekan jajazakaria, terima kasih buat sarannya, kita sedang berusaha untuk tertib pajak

    @pak begawan & rekan2 semua

    Originaly posted by begawan5060:

    (3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

    apakah diperbolehkan tanggal spt (misal 31 agustus) berbeda dengan tanggal bukti potong (10 september) ?

    salam

  • faray

    Member
    28 September 2011 at 2:28 pm

    Pembayaran penghasilan tanggal 10 september, samadengan tanggal bukti potong
    Sedangkan Pembeyarann PPhya bisa dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, serta lapornya paling lambat tangal 20 bulan berikutnya

    mengenai tanggal SPT berbeda dengan tanggal Buktipotong saya fikir bisa dilakuakn sebagaimaa pemotongan penyetoran serta pelaporan PPh 23

    Mohon koreksinya pak begawan

    Salam,

  • kaSSkus

    Member
    28 September 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    apakah diperbolehkan tanggal spt (misal 31 agustus) berbeda dengan tanggal bukti potong (10 september) ?

    tanggal di SPT itu harus lebih tua atau sama dengan bukpot terakhir—-> bukpot itu lampiran dari SPT—-> jika lebih tua, bukankah itu artinya dilaporkan di SPT masa berikutnya ?

    kalo yg sya quote di atas, jelas tidak bisa—->SPT masa Agustus koq memuat pemotongan masa September…

  • begawan5060

    Member
    28 September 2011 at 5:52 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    apakah diperbolehkan tanggal spt (misal 31 agustus) berbeda dengan tanggal bukti potong (10 september) ?

    Jelas nggak boleh…
    Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Ps 21 masa September dan dilaporkan paling lambat tgl 20 Oktober

  • hendrioye

    Member
    29 September 2011 at 9:50 am

    terima kasih rekan2 atas pencerahannya, sangat bermanfaat buat saya

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now