Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BUKTI POTONG PPH 21 BAGI KARYAWAN GROSS UP YANG RESIGN PERTENGAHAN TAHUN
Tagged: Karyawan, karyawanresign, PPh21, pph21grossup
BUKTI POTONG PPH 21 BAGI KARYAWAN GROSS UP YANG RESIGN PERTENGAHAN TAHUN
Selamat Siang bapak/ibu,
Saya mau bertanya mengenai bukti potong karyawan yang hitungannya digross up, bagaimana cara bapak ibu mengakui pajak gross up semisal :
Karyawan A bekerja Jan s.d Mei bulan, total penghasilan setahun 100 juta dengan PPh 1juta.
PPh yang telah disetor 4juta.
Bagaimana dan dimana cara mengakui tunjangan pajak satu juta tersebut? sedangkan setiap bulannya bruto dikali tarif TER.
Mohon bantuannya bapak/ibu.
Viewing 1 of 1 replies