Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BUKTI POTONG PPH 21
Dear rekan-rekan,
Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tersebut ditanggung oleh perusahaan? Jika iya, Jenis Bukti Potong apa yang digunakan untuk diberikan kepada karyawan tersebut?
Tetap diberikan bukti potong1721 VI ya? untuk pegawai tetap bulanan dan 1721 A1 yang tahunannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies