Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 21
Bukti Potong PPh 21
Teman Ortax,
Jika WP Badan tidak membuat Bukti Potong PPh 21 dalam jangka waktu 1 bulan. sanksi pajaknya apa yach?
Kalo karyawannya pegawai tetap semua ya tidak masalah, kan bisa pakai lampiran 1721 A1
lain halnya kalo pegawainya tenaga ahli ya pasti ada sanksi administrasinya
Viewing 1 - 3 of 3 replies