Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong pegawai tidak tetap
bukti potong pegawai tidak tetap
di tempat kami ada pegawai yg belum diangkat menjadi pegawai tidak tetap, dan penghasilannya dibawah ptkp apakah tetap dibuatkan bukti potong penghasilan tidak final dan harus dilampiri 1721-II rekan?
di tempat kami ada pegawai yg belum diangkat menjadi pegawai tidak tetap, dan penghasilannya dibawah ptkp apakah tetap dibuatkan bukti potong penghasilan tidak final dan harus dilampiri 1721-II rekan?
tidak perlu
tidak perlu
- Originaly posted by dewa02:
tidak perlu
tetapi dalam espt jika tidak dibuatkan bukti potong maka daftar penerima penghasilan pegawai tidak tetap tdk bisa diinput rekan?
- Originaly posted by dewa02:
tidak perlu
tetapi dalam espt jika tidak dibuatkan bukti potong maka daftar penerima penghasilan pegawai tidak tetap tdk bisa diinput rekan?
bisa kok
bisa kok
- Originaly posted by dewa02:
bisa kok
caranya rekan? mohon petunjuk
- Originaly posted by dewa02:
bisa kok
caranya rekan? mohon petunjuk