Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bukti potong lewat tahun takwin

  • bukti potong lewat tahun takwin

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 11:11 am

    dearl all
    bgm kalau kita mau buat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 tapi untuk masa tahun 2009 bisa ga ya?

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 11:11 am
  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by massuki:

    bgm kalau kita mau buat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 tapi untuk masa tahun 2009 bisa ga ya?

    Misal menerbitkan bukti potong Masa Oktober 2009, maka tanggal bukti potong juga dalam bulan Oktober 2009..

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 3:58 pm

    kalau bayar bulan ini sedangkan harusnnya bukti potong di buat nov'09 misalnnya bgm pak apakah bisa di buatkan tetap tangga bukti potongnnya nov'09 tapi bayarnya bulan ini atau bgm ?trims

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 4:01 pm
    Originaly posted by massuki:

    kalau bayar bulan ini sedangkan harusnnya bukti potong di buat nov'09 misalnnya bgm pak apakah bisa di buatkan tetap tangga bukti potongnnya nov'09 tapi bayarnya bulan ini atau bgm ?trims

    Sangat bisa… dan tunggu STP dari Fiskus untuk membayar bunga terlambat setor..

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 4:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    dan tunggu STP dari Fiskus untuk membayar bunga terlambat setor..

    ha ha ha
    manis sekali endingnya…

    Salam

  • massuki

    Member
    4 May 2010 at 9:49 am

    bunganya perhitungannya bgm pak???

  • KoRaY

    Member
    4 May 2010 at 10:11 am

    Pasal 7

    (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

    Pasal 14

    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    b.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
    c.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
    d.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
    e.pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
    …..1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
    …..2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
    f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
    g.Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

    (2)
    Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.

    (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Salam..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now