Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Potong Kredit Pajak
Apabila bukti potong kredit pajak belum diterima sedangkan tahun buku sudah berakhir bagaiamana cara untuk menghapus jurnal yang masih timbul dalam neraca atas buktipotong yang tidak dikreditkan tersebut, karena apabila tidak dihapus akan meningkat tahun ketahun
Harus diusahakan agar memperoleh bukti potong tersebut. Kalopun tetap tidak bisa harus ada koreksi fiskal, karena pph tidak boleh dibiayakan secara fiskal.
menurut saya : kredit pajak bukanlah account nominatif, melainkan masuk dalan kategori account riil dimana sifatnya adalah masuk kategori Aktiva yaitu Pajak Dibayar Dimuka.Jadi tak perlu melakukan koreksi fiskal, karena koreksi ini hanya menyangkut laporan Laba Rugi, bukan neraca. Maka perlu dilakukan jurnal penyesuaian aja Mis jika pemotongan dilakukan langsung mengurangi tagihan piutang maka jurnalnya: Kas (D)
Pajak Dibayar Dimuka (D)
Piutang (K)Jurnal penyesuaiannya : Piutang (D)
Pajak Dibayar Dimuka (K)ini hanya usul saya…….salam
Menurut saya usulan rekan taxreview patut dicoba utk jurnal penyesuaiannya..
salam