Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong final belum terima
Bukti potong final belum terima
selamat pagi all,
bila ada menyewakan tanah & bangunan pada desember, tetapi bukti potong pph final dibuatkan masa januari. apakah penghasilan sewa tersebut bisa dikoreksi/tidak dianggap penghasilan?
mohon masukannya.
terima kasih.selamat pagi all,
bila ada menyewakan tanah & bangunan pada desember, tetapi bukti potong pph final dibuatkan masa januari. apakah penghasilan sewa tersebut bisa dikoreksi/tidak dianggap penghasilan?
mohon masukannya.
terima kasih.- Originaly posted by surya86:
bila ada menyewakan tanah & bangunan pada desember, tetapi bukti potong pph final dibuatkan masa januari. apakah penghasilan sewa tersebut bisa dikoreksi/tidak dianggap penghasilan?
dianggap phasilan kalo kata saya mah
- Originaly posted by surya86:
bila ada menyewakan tanah & bangunan pada desember, tetapi bukti potong pph final dibuatkan masa januari. apakah penghasilan sewa tersebut bisa dikoreksi/tidak dianggap penghasilan?
dianggap phasilan kalo kata saya mah