Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi
Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi
- Originaly posted by priadiar4:
tidak, namun apakah sesuai dengan apa kata TS ??
Originaly posted by hangsengnikkei:
Perbedaan itu karena adanya beberapa Bukti Potong yg seharusnya utk th 2011, tapi oleh pihak pengguna jasa sebagai pemotong pajak, dimasukkan ke Bukti Potong th 2012,balik lg tanya ke TS, salahnya siapa?TS atau si pemotong?kapan dibayarnya tagihan 2011 nya?
jadinya bukti potongnya bisa dipakai ga tuh? kan soalnya tahun pajak 2012 tp tanggal bukti p[otong 2013.sedangkabn transaksi sudah dicatet di 2012.saya banyak mengalami seperti ini
jadinya bukti potongnya bisa dipakai ga tuh? kan soalnya tahun pajak 2012 tp tanggal bukti p[otong 2013.sedangkabn transaksi sudah dicatet di 2012.saya banyak mengalami seperti ini
- Originaly posted by wien1606:
jadinya bukti potongnya bisa dipakai ga tuh? kan soalnya tahun pajak 2012 tp tanggal bukti p[otong 2013.sedangkabn transaksi sudah dicatet di 2012.saya banyak mengalami seperti ini
pembayaran pajaknya kapan diberikan???
- Originaly posted by wien1606:
jadinya bukti potongnya bisa dipakai ga tuh? kan soalnya tahun pajak 2012 tp tanggal bukti p[otong 2013.sedangkabn transaksi sudah dicatet di 2012.saya banyak mengalami seperti ini
pembayaran pajaknya kapan diberikan???
- Originaly posted by priadiar4:
pembayaran pajaknya kapan diberikan???
pembayaran tagihan kapan diberikan???
- Originaly posted by priadiar4:
pembayaran pajaknya kapan diberikan???
pembayaran tagihan kapan diberikan???
beragam rekan. ada yang penagihan dan pembayaran di 2012 tapi bukti potong 2013. ada juga yang sudah ditagih 2012 tp baru dibayarkan di 2013 dan bukti potong 2013.
beragam rekan. ada yang penagihan dan pembayaran di 2012 tapi bukti potong 2013. ada juga yang sudah ditagih 2012 tp baru dibayarkan di 2013 dan bukti potong 2013.
- Originaly posted by wien1606:
ada yang penagihan dan pembayaran di 2012 tapi bukti potong 2013.
ini harusnya bukpot 2012, karena pembayaran di 2012
Originaly posted by wien1606:ada juga yang sudah ditagih 2012 tp baru dibayarkan di 2013 dan bukti potong 2013.
ini memang bukpot 2013 karena pembayaran di 2013
- Originaly posted by wien1606:
ada yang penagihan dan pembayaran di 2012 tapi bukti potong 2013.
ini harusnya bukpot 2012, karena pembayaran di 2012
Originaly posted by wien1606:ada juga yang sudah ditagih 2012 tp baru dibayarkan di 2013 dan bukti potong 2013.
ini memang bukpot 2013 karena pembayaran di 2013
kalau pembayarannya di 2013 dan bukti potongnya benar di 2013 untuk pemotongannya dipakai di 2012 atau di 2013?
kalau pembayarannya di 2013 dan bukti potongnya benar di 2013 untuk pemotongannya dipakai di 2012 atau di 2013?
- Originaly posted by wien1606:
kalau pembayarannya di 2013 dan bukti potongnya benar di 2013 untuk pemotongannya dipakai di 2012 atau di 2013?
saat pemotongan = saat pembayaran
2013
- Originaly posted by wien1606:
kalau pembayarannya di 2013 dan bukti potongnya benar di 2013 untuk pemotongannya dipakai di 2012 atau di 2013?
saat pemotongan = saat pembayaran
2013