Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi

  • Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi

     shadowaja updated 11 years ago 8 Members · 55 Posts
  • mhs

    Member
    18 April 2013 at 8:20 pm

    kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?

    berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?

    sedangkan pendapatan yang kita perolehan sebaiknya sebanding dengan Bukti Potongnya?

  • mhs

    Member
    18 April 2013 at 8:20 pm

    kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?

    berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?

    sedangkan pendapatan yang kita perolehan sebaiknya sebanding dengan Bukti Potongnya?

  • wien1606

    Member
    19 April 2013 at 9:22 am

    nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.

  • wien1606

    Member
    19 April 2013 at 9:22 am

    nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.

  • begawan5060

    Member
    19 April 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by wien1606:

    jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012?

    Dipake untuk apa?

  • begawan5060

    Member
    19 April 2013 at 12:53 pm
    Originaly posted by wien1606:

    jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012?

    Dipake untuk apa?

  • mhs

    Member
    19 April 2013 at 8:55 pm

    Mungkin menurut rekan wien1606, dipakai sebagai pengurang laba pada spt tahunan 2012 atau yang dilapor dalam induk spt tahunan sebagai pph final pada form 1771 IV

  • mhs

    Member
    19 April 2013 at 8:55 pm

    Mungkin menurut rekan wien1606, dipakai sebagai pengurang laba pada spt tahunan 2012 atau yang dilapor dalam induk spt tahunan sebagai pph final pada form 1771 IV

  • shadowaja

    Member
    19 April 2013 at 10:16 pm
    Originaly posted by mhs:

    kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?

    berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?

    Originaly posted by wien1606:

    nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.

    statusnya kan masih penghasilan ditahan alias piutang, belum diakui sebagai penerimaan toh
    di neraca sudah tercatat, namun di laba rugi belum di munculkan karena belum menerima penghasilan.

    kalau untuk faktur, memang pada aturannya sudah ditetapkan, pada saat penyerahan tagihan sebagai salah satu saat pembuatan faktur pajak.
    jadi kalau faktur, ya ga bisa di tunda tunda

  • shadowaja

    Member
    19 April 2013 at 10:16 pm
    Originaly posted by mhs:

    kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?

    berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?

    Originaly posted by wien1606:

    nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.

    statusnya kan masih penghasilan ditahan alias piutang, belum diakui sebagai penerimaan toh
    di neraca sudah tercatat, namun di laba rugi belum di munculkan karena belum menerima penghasilan.

    kalau untuk faktur, memang pada aturannya sudah ditetapkan, pada saat penyerahan tagihan sebagai salah satu saat pembuatan faktur pajak.
    jadi kalau faktur, ya ga bisa di tunda tunda

Viewing 46 - 55 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now