Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi
Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi
kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?
berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?
sedangkan pendapatan yang kita perolehan sebaiknya sebanding dengan Bukti Potongnya?
kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?
berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?
sedangkan pendapatan yang kita perolehan sebaiknya sebanding dengan Bukti Potongnya?
nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.
nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.
- Originaly posted by wien1606:
jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012?
Dipake untuk apa?
- Originaly posted by wien1606:
jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012?
Dipake untuk apa?
Mungkin menurut rekan wien1606, dipakai sebagai pengurang laba pada spt tahunan 2012 atau yang dilapor dalam induk spt tahunan sebagai pph final pada form 1771 IV
Mungkin menurut rekan wien1606, dipakai sebagai pengurang laba pada spt tahunan 2012 atau yang dilapor dalam induk spt tahunan sebagai pph final pada form 1771 IV
- Originaly posted by mhs:
kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?
berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?
Originaly posted by wien1606:nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.
statusnya kan masih penghasilan ditahan alias piutang, belum diakui sebagai penerimaan toh
di neraca sudah tercatat, namun di laba rugi belum di munculkan karena belum menerima penghasilan.kalau untuk faktur, memang pada aturannya sudah ditetapkan, pada saat penyerahan tagihan sebagai salah satu saat pembuatan faktur pajak.
jadi kalau faktur, ya ga bisa di tunda tunda - Originaly posted by mhs:
kalau utk tagihan 2012 yg dibyrkan ditahun 2013, maka Bukti potong diterbitkan th 2013?
berarti utk kami yang menerima Bukti Potong, yg seharusnya utk penerbitan invoice th 2012, akan mengalami perbedaan jumlah Bukti Potong? bagaimana cara penyajiannya dalam laporan keuangan perusahaan jasa konstruksi?
Originaly posted by wien1606:nah kasus saya sama seperti rekan mhs. jd bukti potong final yang tertulis tahun 2013 bisa ga dipakai untuk tahun 2012? karena fakturnya kan masuk tahun 2012.
statusnya kan masih penghasilan ditahan alias piutang, belum diakui sebagai penerimaan toh
di neraca sudah tercatat, namun di laba rugi belum di munculkan karena belum menerima penghasilan.kalau untuk faktur, memang pada aturannya sudah ditetapkan, pada saat penyerahan tagihan sebagai salah satu saat pembuatan faktur pajak.
jadi kalau faktur, ya ga bisa di tunda tunda