Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti potong espt 21 lebih besar dari pajak yang dibayarkan PT

  • Bukti potong espt 21 lebih besar dari pajak yang dibayarkan PT

     inda03 updated 4 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Tomokasih80

    Member
    8 January 2020 at 9:36 am

    Dear rekan
    Newbie ijin tanya.

    saya pakai aplikasi espt untuk pembuatan pph 21 badan bulan desember.
    akan tetapi nilai bukti potong karyawan lebih besar dari total pajak yang dibayarkan perusahaan.
    nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke pajak.

    solusinya gimana rekan ?
    apa salah saya

  • Tomokasih80

    Member
    8 January 2020 at 9:36 am
  • aink15

    Member
    9 January 2020 at 4:08 am
    Originaly posted by Tomokasih80:

    saya pakai aplikasi espt untuk pembuatan pph 21 badan bulan desember.
    akan tetapi nilai bukti potong karyawan lebih besar dari total pajak yang dibayarkan perusahaan.
    nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke pajak.

    Nilai Bukti Potong Karyawan kan (Selama 1tahun)
    kalau untuk yang dibayar masa des hanya 1 masa saja desember.
    Pasli lebih besar total PPh di Bukpot dari pada pembayaran PPh Masa Des.

    Daftar PPh 21 kan ada 2 kalau untuk masa desember (Masa sama tahunan)

  • Iwan Wardiman

    Member
    9 January 2020 at 7:28 am
    Originaly posted by aink15:

    Nilai Bukti Potong Karyawan kan (Selama 1tahun)
    kalau untuk yang dibayar masa des hanya 1 masa saja desember.
    Pasli lebih besar total PPh di Bukpot dari pada pembayaran PPh Masa Des.

    Justru harusnya bukti potong yg dikeluarkan perushaan dengan pajak yg dibayar harus sama, kecuali SPT Pribadi orang yg dipotong dengan bukti potong boleh beda, karena bisa saja orang yg dipotng memiliki beberpa bukti potong pajak dari perusahaan lain.
    jadi bukti potong pph harus sama dengan nilai yg dipotong
    coba tanyakan lagi ke bagian pajaknya, itu ada kesalahan

  • Iwan Wardiman

    Member
    9 January 2020 at 7:31 am
    Originaly posted by Tomokasih80:

    apa salah saya

    kemungkinan anda memilih masa kerjanya full 1 tahun, harusnya pilih sesuai masa kerjanya baru berapa bulan.
    solusinya pilih masakerjanya dari bulan berapa s.d bulan berpa di eSPTnya.

  • yap30

    Member
    9 January 2020 at 9:08 am

    Perhitungan penghasilan bruto dan pph 21 dalam bukti potong pph 21 A1 harus sama dengan jumlah penghasilan bruto dan pph 21 yang dilapor per masa tiap bulannya. cmiiw

  • Tomokasih80

    Member
    13 January 2020 at 9:40 am

    Terima kasih rekan rekan sudah membantu jawab,
    kemungkinan ada kesalahan saya

    perusahaan masih kecil ini milik saya sendiri, dan belum mampu Hire karyawan untuk mengurusi pajak. jadi saya modal nekat dan ke sotoyan saya.

    Gaji Si A Rp 5 Juta kategori K0, Lama bekerja > 1 Thn (jan – Des)

    saya bayar pajak untuk karyawan A

    Jan – April => Rp 0 (karena dibawah PTKP)
    Mei => Rp 162,500 (Karena saya bayar THR 5 Juta)
    Jun – Okt => Rp 0 (karena dibawah PTKP)
    November => Rp 1,350,000 (kasih bonus si A 30 Juta, bonus tdk sama tiap tahunnya)
    Desember => Rp 0 (karena dibawah PTKP)

    Jadi total dalam 1 thn saya bayar pajak si A Rp 1,512,500
    Akan Tetapi tertera di bukti Potong A1 PPH pasal 21 yang sudah di lunasi Rp 1.587.500

    padahal realitanya saya hanya bayar Rp, 1,512,500

    ada selisih gitu gimana ya rekan ?

  • rendykwa

    Member
    14 January 2020 at 12:21 am

    Rekan Tomo saya simulasikan dari contoh nya itu harusnya benar Rp. 1.587.500,-

    Gaji Bruto : 95.000.000 (12 x Gaji + THR + Bonus)
    Biaya Jabatan : 4.750.000
    Gaji Net : 90.250.000

    PTKP : 58.500.000
    PPh : 1.587.500

  • memey

    Member
    14 January 2020 at 3:12 am

    Untuk masa Desember, rekan hitung berdasarkan seluruh penghasilan yg diperoleh oleh kary tsb dr Jan s.d Des… Jadi klu berdasarkan uraian yg rekan sdh paparkan, maka masa Des pajak yg rekan harus bayarkan :
    Rp. 1.587.500,- – Rp. 1.512.500,- = Rp. 75.000,-

    Demikian.

    Salam

  • inda03

    Member
    15 January 2020 at 1:43 am
    Originaly posted by yap30:

    Perhitungan penghasilan bruto dan pph 21 dalam bukti potong pph 21 A1 harus sama dengan jumlah penghasilan bruto dan pph 21 yang dilapor per masa tiap bulannya.

    iya benar

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now