Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti potong espt 21 lebih besar dari pajak yang dibayarkan PT
Bukti potong espt 21 lebih besar dari pajak yang dibayarkan PT
Dear rekan
Newbie ijin tanya.saya pakai aplikasi espt untuk pembuatan pph 21 badan bulan desember.
akan tetapi nilai bukti potong karyawan lebih besar dari total pajak yang dibayarkan perusahaan.
nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke pajak.solusinya gimana rekan ?
apa salah saya- Originaly posted by Tomokasih80:
saya pakai aplikasi espt untuk pembuatan pph 21 badan bulan desember.
akan tetapi nilai bukti potong karyawan lebih besar dari total pajak yang dibayarkan perusahaan.
nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan ke pajak.Nilai Bukti Potong Karyawan kan (Selama 1tahun)
kalau untuk yang dibayar masa des hanya 1 masa saja desember.
Pasli lebih besar total PPh di Bukpot dari pada pembayaran PPh Masa Des.Daftar PPh 21 kan ada 2 kalau untuk masa desember (Masa sama tahunan)
- Originaly posted by aink15:
Nilai Bukti Potong Karyawan kan (Selama 1tahun)
kalau untuk yang dibayar masa des hanya 1 masa saja desember.
Pasli lebih besar total PPh di Bukpot dari pada pembayaran PPh Masa Des.Justru harusnya bukti potong yg dikeluarkan perushaan dengan pajak yg dibayar harus sama, kecuali SPT Pribadi orang yg dipotong dengan bukti potong boleh beda, karena bisa saja orang yg dipotng memiliki beberpa bukti potong pajak dari perusahaan lain.
jadi bukti potong pph harus sama dengan nilai yg dipotong
coba tanyakan lagi ke bagian pajaknya, itu ada kesalahan - Originaly posted by Tomokasih80:
apa salah saya
kemungkinan anda memilih masa kerjanya full 1 tahun, harusnya pilih sesuai masa kerjanya baru berapa bulan.
solusinya pilih masakerjanya dari bulan berapa s.d bulan berpa di eSPTnya. Perhitungan penghasilan bruto dan pph 21 dalam bukti potong pph 21 A1 harus sama dengan jumlah penghasilan bruto dan pph 21 yang dilapor per masa tiap bulannya. cmiiw
Terima kasih rekan rekan sudah membantu jawab,
kemungkinan ada kesalahan sayaperusahaan masih kecil ini milik saya sendiri, dan belum mampu Hire karyawan untuk mengurusi pajak. jadi saya modal nekat dan ke sotoyan saya.
Gaji Si A Rp 5 Juta kategori K0, Lama bekerja > 1 Thn (jan – Des)
saya bayar pajak untuk karyawan A
Jan – April => Rp 0 (karena dibawah PTKP)
Mei => Rp 162,500 (Karena saya bayar THR 5 Juta)
Jun – Okt => Rp 0 (karena dibawah PTKP)
November => Rp 1,350,000 (kasih bonus si A 30 Juta, bonus tdk sama tiap tahunnya)
Desember => Rp 0 (karena dibawah PTKP)Jadi total dalam 1 thn saya bayar pajak si A Rp 1,512,500
Akan Tetapi tertera di bukti Potong A1 PPH pasal 21 yang sudah di lunasi Rp 1.587.500padahal realitanya saya hanya bayar Rp, 1,512,500
ada selisih gitu gimana ya rekan ?
Rekan Tomo saya simulasikan dari contoh nya itu harusnya benar Rp. 1.587.500,-
Gaji Bruto : 95.000.000 (12 x Gaji + THR + Bonus)
Biaya Jabatan : 4.750.000
Gaji Net : 90.250.000PTKP : 58.500.000
PPh : 1.587.500Untuk masa Desember, rekan hitung berdasarkan seluruh penghasilan yg diperoleh oleh kary tsb dr Jan s.d Des… Jadi klu berdasarkan uraian yg rekan sdh paparkan, maka masa Des pajak yg rekan harus bayarkan :
Rp. 1.587.500,- – Rp. 1.512.500,- = Rp. 75.000,-Demikian.
Salam
- Originaly posted by yap30:
Perhitungan penghasilan bruto dan pph 21 dalam bukti potong pph 21 A1 harus sama dengan jumlah penghasilan bruto dan pph 21 yang dilapor per masa tiap bulannya.
iya benar