Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong dan SPT PPh Ps 4(2) atas Jasa Konstruksi

  • Bukti Potong dan SPT PPh Ps 4(2) atas Jasa Konstruksi

  • nugi

    Member
    14 October 2008 at 10:32 am

    Salam semuanya….

    Sesuai PP. No 51 Th 2008 tentang Jasa Konstruksi, bahwa jasa tersebut menjadi pajak final bukan lg kena PPh 23, yg mo sy tanyakan cara pelaporan SPT dan bukti potong untuk pajak final tersebut apakan ada form khusus…??

    Trims..

  • nugi

    Member
    14 October 2008 at 10:32 am
  • exfclinx_Barathum

    Member
    14 October 2008 at 10:46 am

    gak ada pak nugi…masih pake eSPT yang lama.
    di eSPT masa. di Pasal 4 ayat 2, trus pilih jasa konstruksi yang final.
    ada Buktong SPT Induk, Daftar Buktong. cara lapornya juga sama. cuma bedanya Buktongnya gak bisa dikreditkan di akhir tahun.

  • syaifuddin_se

    Member
    14 October 2008 at 11:46 am

    untuk Bukti potong PPh 4 ayat 2 Final ada khusus untuk Jasa Kontruksi untu daftar BP dan Induk Tetap sama, untuk Pembayaran SSP nya sesuai kode MAP 411128 409 pembayaran PPh Final atas jasa kontruksi…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now