Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21
hai rekan pajak, perusahaanku belum lapor dan setor pph 21 dari pertengahan tahun. untuk itu aku harus input dari bulan awal lalu ke bulan terakhir atau bisa bulan terakhir dulu ya? terima kasih
Bulan 1 sampai 11, perhitungan menggunakan Tarif TER.
Jadi terserah mau disiapkan SPT secara berurutan atau terbalik urutan. ga beda, asalkan data nya mantap akurat
Viewing 1 - 2 of 2 replies