Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti potong dan pengisian spt1770
bukti potong dan pengisian spt1770
Mau tanya klo seseorang jabatannya sebagai direktur apakah menerima bukti potong 1721-A1? Dan untuk di pengisian spt 1770 masuk di penghasilan dr usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan pekerjaan?
masuk Penghasilan pekerjaan ,diisi 1770-1 bagian C
- Originaly posted by thonah:
Mau tanya klo seseorang jabatannya sebagai direktur apakah menerima bukti potong 1721-A1?
dilihat dari aliran penghasilannya, jika diterima teratur setiap bulan, maka kategorinya pegawai tetap yang dibuatkan 1721 A1.
Originaly posted by darmanar:1770-1 bagian C
sependapat.
Thanks ats informasinya rekan..
Viewing 1 - 5 of 5 replies