• Bukti Potong Cabang

  • Onorus

    Member
    28 January 2008 at 2:52 pm

    Bolehkah bukti potong PPh yg diterima oleh perusahaan cabang (001) dikreditkan ke kantor induk..?

  • Onorus

    Member
    28 January 2008 at 2:52 pm
  • prastono

    Member
    29 January 2008 at 9:55 am

    Apabila perusahaan cabang tidak melakukan pemusatan PPh Pot Put ( 21/23/4-2), dan sudah terdaftar di KPP lokasi setempat, maka bukti potong tersebut hanya boleh dikreditkan oleh cabang. Apabila ingin dikreditkan oleh induk, maka cabang harus melakukan Pbk ( pemindahbukuan ) atas bukti potong tersebut dari cabang ke induk

  • Onorus

    Member
    29 January 2008 at 4:38 pm

    Bisa sebutkan dasar hukumnya Pak?

    Logika sy sih krn pelaporan PPh Badan terpusat di induk ( blm/sdh pemusatan PPN) seharusnya boleh dikreditkan. Tapi sy ragu mo mengkreditkan krn blm punya dasar kukumnya (baru logika).

    Mohon masukannya….

  • Rizky

    Member
    29 January 2008 at 5:09 pm

    Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan :
    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 (SE-23/PJ.43/2000).
    2. Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Atas transaksi-transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan. (SE-12/PJ.4/1996 )

    Jadi otomatis bukti potong PPh yg diterima oleh perusahaan cabang tidak boleh dikreditkan oleh pusat maupun sebaliknya.

  • prastono

    Member
    30 January 2008 at 10:30 am

    Buat pak onorus kayaknya ada misunderstanding di sini. Apabila yang dimaksud bukti potong adalah perusahaan cabang anda melakukan kegiatan jasa ke perusahaan lain dan atas fee yang diterima dipungut PPh 23 oleh lawan transaksi , maka atas bukti potong tersebut memang harus sebagai pengurang PPh Badan pusat ( dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan pusat ), karena cabang tidak dikenakan PPh Badan.
    Sedangkan jawaban pertama saya adalah apabila perusahaan cabang anda yang memotong PPh 21/23 tersebut, maka bukti potong tersebut harus dikreditkan sebagai pengurang PPh 21/23 cabang , tidak bisa dipakai sebagai pengurang PPh 21/23 pusat.

  • poernama

    Member
    30 January 2008 at 10:53 am

    pak onorus,
    setuju dengan pak pras, sepanjang pengetahuan saya, belum pernah mendengar ada aturan bukti pot 23 cabang dapat di kreditkan di spt pusat, pph 21/23 khan dipotong, disetor dan dilapor berdasar pada tempat kejadian pak ..

  • Onorus

    Member
    30 January 2008 at 11:52 am

    Terima kasih semua.
    Memang ada misunderstanding dlm pertanyaan sy. Yg sy maksud dikreditkan dlm SPT PPh Tahunan Badan. Dan dah terjawab.

  • Asman

    Member
    13 January 2010 at 9:27 am

    kesimpulan adalah bukti pot Uang muka PPh 23 yang di pot pihak ke III atas NPWP cabang apakah boleh di kreditkan di SPT PPh Badan perusahaan Induk.

    Mohon bantuan dari rekan2
    bisa share dasar hukumnya???

    terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now