Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong, boleh digabung atau tidak ya ?
Bukti potong, boleh digabung atau tidak ya ?
Rekan-rekan Ortax,
misalnya pada satu masa pajak. ada pemberian jasa yang sama dua kali oleh PT yang sama akan tetapi dengan invoice yang berbeda dan tanggal transaksi yang berbeda, apakah boleh dalam pembuatan bukti potong dibuat terpisah ataukah harus digabungkan jadi satu ?
minta pendapat rekan ortax sekalian
dibuatkan secara terpisah boleh..digabung jadi satu jg boleh (tidak menjadi keharusan)
rekan yudiak ada aturan yg mendukungnya ngak
salam
idem dengan Yudiak
untuk bukti potong PPh23 setahu saya tidak/belum ada aturan yg menegaskan apakah boleh digabung atau dipisah baik di UU maupun diperaturan pelaksanaannya, berbekal dari pengalaman di-tempat2 kerja yg terdahulu dan sampai dengan saat ini serta pengalaman menghadapi fiskus baik di KPP Lokal, KPP PMA, maupun Kanwil belum pernah ada satu pun yang mempermasalahkan atau mengkoreksinya, jadi…ini hanya pandangan saya saja bahwa selama periode pemotongan PPh 23 nya masih dalam Masa yang sama maka bukti potongnya boleh dipisah dan boleh jg digabung
dengan syarat yaitu dengan pemberi jasa yang sama pula
saran saya, memang belum ada aturan bakunya apakah boleh dipisah atau digabung, tapi demi tertibnya administrasi dalam hal pengarsipan yang terstruktur lebih baik dibuatkan sendiri2, sehingga historikal transaksi akan sejalan dengan administrasi pajaknya.
misal ;
tgl 10 jan 2010 bayar sewa mobil Rp 10.000.000 motong pph 23 2% Rp 200.000 —> buat bukti potong
tgl 30 jan 2010 bayar sewa mobil Rp 10.000.000 motong pph 23 2% Rp 200.000 —> buat bukti potong
akan lebih mudah mengikuti jalan ceritanya ketimbang dengan menerbitkan 1 (satu) bukti potong yang jumlahnya Rp 400.000Boleh asalkan dalam masa Pajak yang sama.