Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bukti potong berupa fotocopy namun cap/stempel perusahaan pemotong asli

  • bukti potong berupa fotocopy namun cap/stempel perusahaan pemotong asli

  • spykid

    Member
    21 March 2011 at 7:32 pm

    rekan" ortax skalian,saya mendapatkan bukti potong berupa fotocopy namun cap perusahaan tersebut asli..apakah bisa saya kreditkan di akhir tahun?? saya berharap masukan dr rekan" smua..thx

  • spykid

    Member
    21 March 2011 at 7:32 pm
  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 7:55 am

    sah untuk dikreditkan rekan

    Salam

  • shb

    Member
    22 March 2011 at 9:55 am

    numpang nanya juga soal BukPot 23 yg mau dikreditkan……….

    klo bukpot tersebut sudah di foto copy dah ada stempelnya terus yang dikasih ke kita BukPot tersebut stempelnya double (bekas stempel foto copi & stempel basah) apakah bukpot itu juga masih bisa kita gunakan untuk pengkreditan di PPh Tahunan?

  • spykid

    Member
    22 March 2011 at 10:17 am

    trima kasih atas pencerahannya rekan junjungan…

    salam

  • matrix

    Member
    22 March 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by shb:

    klo bukpot tersebut sudah di foto copy dah ada stempelnya terus yang dikasih ke kita BukPot tersebut stempelnya double (bekas stempel foto copi & stempel basah) apakah bukpot itu juga masih bisa kita gunakan untuk pengkreditan di PPh Tahunan?

    tetap bisa dikreditkan kok

    salam

  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 4:55 pm
    Originaly posted by shb:

    klo bukpot tersebut sudah di foto copy dah ada stempelnya terus yang dikasih ke kita BukPot tersebut stempelnya double (bekas stempel foto copi & stempel basah) apakah bukpot itu juga masih bisa kita gunakan untuk pengkreditan di PPh Tahunan?

    Sepertinya masih sah saja rekan..
    Teman saya malah ada yang murni fotokopi (tanpa stempel basah).
    Kira2 bunyi peraturannya bagaimana ya rekan Junjungan?

  • matrix

    Member
    23 March 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by jazzymaeda:

    Kira2 bunyi peraturannya bagaimana ya rekan Junjungan?

    mohon ijin menjawab rekan..
    persyaratan formal faktur pajak di pasal 13 ayat 5 UU PPN:
    (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

    1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    jadi sebenarnya dalam pasal ini tidak menyebutkan stempel perusahaan sbgai syarat formal FP

    salam

  • usd

    Member
    23 March 2011 at 11:16 am
    Originaly posted by matrix:

    mohon ijin menjawab rekan..
    persyaratan formal faktur pajak di pasal 13 ayat 5 UU PPN:
    (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

    1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    jadi sebenarnya dalam pasal ini tidak menyebutkan stempel perusahaan sbgai syarat formal FP

    salam

    ky'a ini sedang membahas tentang bukti potong ko jd ke faktur pajak yh

    salam

  • begawan5060

    Member
    23 March 2011 at 11:35 am

    Kasus yang sama seperti ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    10 Nopember 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1060/PJ.331/2006

    TENTANG

    PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI PEMOTONGAN
    PAJAK PPh PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA TANGAN SECARA OTOMATIS
    DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITE

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 6 September 2006 perihal sebagaimana dimaksud
    pada pokok diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a. Melalui Surat Keputusan Nomor : S-119/WPJ.06/KP.1208/2006 tanggal 14 Maret 2005, PT. PLA
    (Wajib Pajak) telah mendapatkan Surat Ijin Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti
    Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Dengan surat ijin tersebut Wajib Pajak
    melakukan pencetakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan tanda tangan serta stempel,
    sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000 tanggal 23 Oktober 2000.
    b. Dengan semakin berkembangnya bisnis PT. PLA, Saudara mengalami kendala dalam
    pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 ke agen-agen di seluruh wilayah Indonesia,
    Saudara merencanakan untuk melakukan pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan
    PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan ke agen Saudara melalui website. Cara kerja
    website yang Saudara adalah sebagai berikut :
    – Setiap agen asuransi mendapatkan satu password yang berbeda untuk dapat masuk
    kedalam Website Prudential.
    – Setelah masuk ke Website Prudential dengan menggunakan password masing-masing,
    mereka dapat memilih menu "cetak bukti potong" dan melakukan proses pencetakan
    bukti pemotongan Pajak melalui masing-masing printer.
    – Hasil pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut akan menampilkan tanda tangan
    dan cap perusahaan yang secara komputerisasi otomatis tercetak dibukti pemotongan
    tersebut.
    – Pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dan
    hanya bisa mencetak bukti pemotongan pajak untuk masa 3 bulan terakhir.
    – Apabila seorang agen tidak berhasil mencetak bukti pemotongan pajak tersebut,
    agen yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan
    memberi alasan yang jelas dan ditujukan ke bagian pajak PT PLA untuk dibukakan
    aksesnya sehingga dapat mengulang proses pencetakan bukti pemotongan pajak
    untuk satu kali lagi.
    – Pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan pajak melalui website ini hanya
    diberlakukan untuk bukti pemotongan pajak atas jasa komisi yang Saudara bayarkan
    kepada para agen asuransi.
    c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan persetujuan mekanisme
    pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang akan Saudara lakukan.

    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 tentang penggunaan Stempel Tanda
    Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 menegaskan bahwa
    Pemotongan Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1000 (seribu) lembar bukti
    pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban
    adminstrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan untuk pemotongan pajak kepada orang pribadi
    bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, Penerima THT, Penerima Pesangon,
    dan Penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan
    multilevel marketing (MLM).

    3. Dalam surat Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Nomor S-123/WPJ.06/KP.1208/2005 tanggal 15 Maret
    2005 dinyatakan bahwa penggunaan tanda tangan secara otomatis dalam pengertian dicetak langsung
    dengan komputer bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 belum diatur secara
    khusus.

    4. Sehubungan dengan permasalah tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal tersebut :
    a. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 hanya menegaskan
    tentang penggunaan stempel tanda tangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 26,
    sedangkan untuk penggunaan tanda tangan secara otomatis yang dicetak secara langsung
    dari komputer bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, belum
    diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
    b. Untuk menghindari Pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa mencetak dan
    mendistribusikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 beserta tanda tangan
    secara otomatis melalui website tidak dapat diberikan ijin, karena belum ada dasar hukum
    yang melandasi ketentuan tersebut.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR

    ttd.

    GUNADI
    NIP 060044247

  • spykid

    Member
    23 March 2011 at 12:01 pm

    rekan begawan,untuk kondisi bukti potong yang telah saya terima adalah bukti potong tesebut merupakan hsil fotocopy dari tanda tangan asli si pemotong yang saya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..bgaimana dengan case saya seperti ini?

  • begawan5060

    Member
    23 March 2011 at 12:33 pm
    Originaly posted by spykid:

    rekan begawan,untuk kondisi bukti potong yang telah saya terima adalah bukti potong tesebut merupakan hsil fotocopy dari tanda tangan asli si pemotong

    Bukankah hasil fotokopi "sederajat" dengan hasil printout?

    Originaly posted by spykid:

    aya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..

    Bukankah dibuatkan lagi/dicetak lagi serta ditandatangani (asli) beres, pekerjaan yang sangat gampang? Dan menjadi hak bagi yang dipotong untuk mendapat bukti potong asli/sah…

  • kaSSkus

    Member
    23 March 2011 at 12:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by spykid:
    aya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..

    Bukankah dibuatkan lagi/dicetak lagi serta ditandatangani (asli) beres, pekerjaan yang sangat gampang? Dan menjadi hak bagi yang dipotong untuk mendapat bukti potong asli/sah…

    lebih gampang lagi kalo ada "amplop"nya… hahaha

  • kaSSkus

    Member
    23 March 2011 at 1:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by spykid:
    aya tanya kpada si pemotong saya mendapat alasan bahwa bukti potong yang asli tidak ditemukan jd saya mendapatkan fotocopynya saja namun dengan cap perusahaan asli..

    ini sih kesalahan pemotong, koq jadi pihak yg dipotong yg kena getahnya

    setujuuuuu dengan postingan yg ini

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah dibuatkan lagi/dicetak lagi serta ditandatangani (asli) beres, pekerjaan yang sangat gampang? Dan menjadi hak bagi yang dipotong untuk mendapat bukti potong asli/sah

    Salam,

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now