Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong atas nama siapa ??

  • Bukti potong atas nama siapa ??

  • Tatie

    Member
    29 April 2010 at 1:41 pm

    Rekan ortax mohon masukannya,
    PT A. melalui distributornya PT B menjual produk ke supermarket.
    dari supermarket, mereka klaim biaya melalui distributor PT B yang kemudian oleh PT B di klaim kembali ke PT A, tapi atas klaim tsb fakturnya atas nama PT A.
    yang ingin saya tanyakan :
    1. PT A membuat Bukti potong PPh23 atas nama siapa ? PT B atau distributor ?
    2 boleh tidak, jika bukti potong tsb atas nama distributor ??
    3. apa ada aturan yang mengatur hal tsb.?
    terima kasih.

  • Tatie

    Member
    29 April 2010 at 1:41 pm
  • w2nz1976

    Member
    29 April 2010 at 2:19 pm

    Produk apa kok bisa dipotong PPh 23 ?

  • dydy

    Member
    29 April 2010 at 2:34 pm

    jasa perantara/komisi ya maksudnya?

  • Tatie

    Member
    29 April 2010 at 3:31 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Produk apa kok bisa dipotong PPh 23 ?

    unutk dapat menjual produk kita di Supermarket, pihak supermarket mengenakan biaya listing fee …nah listing fee inilah yang kita potong pph23nya.

  • Tatie

    Member
    29 April 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by tatie:

    Rekan ortax mohon masukannya,
    PT A. melalui distributornya PT B menjual produk ke supermarket.
    dari supermarket, mereka klaim biaya melalui distributor PT B yang kemudian oleh PT B di klaim kembali ke PT A, tapi atas klaim tsb fakturnya atas nama PT A.

    yang ingin saya tanyakan :
    1. bukti potong atas nama siapa ? PT B sbg pihak yang klaim ke kita dan kita bayarnya juga ke PT B jadi tdk langsung ke supermarket, atau supermarket ? (karena faktur pajak dan kwitansi dari supermarket)
    2. boleh tidak jika bukti potong atas nama PT B ?
    3. ada tidak aturan mengenai ini ?
    Tks

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now