Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti Potong A1 & Bukti Potong Tidak Final
Bukti Potong A1 & Bukti Potong Tidak Final
Saya kebingunan dalam mengisi SPT Tahunan Pribadi
saya memiliki bukti potong A1 dan bukti potong PPh 21 tidak final,
yang benar saya pakai spt mana ya?Mohon bantuannya
Terima kasih 🙂
- Originaly posted by fatimah sf:
saya memiliki bukti potong A1 dan bukti potong PPh 21 tidak final,
dua2 nya dmasukkan ke SPT Tahunan Pribadi rekan
Originaly posted by fatimah sf:yang benar saya pakai spt mana ya?
menggunakan 1770S atau 1770 bila melakukan pekerjaan bebas
yang benar apaki 1770s atau 1770 ya?
Terima kasih
kalo kary biasa pakai 1770s saja rekan
- Originaly posted by sayyouneedme:
kalo kary biasa pakai 1770s saja rekan
ada satu pertanyaan lagi rekan,
Jika kita memiliki pendapatan 10jt perbulan sebagai karyawan dengan PTKP K/2 dan memilki pendapatan dari perusahaan lain senilai 55jt
dan setelah digabungkan penghasilan tersebut mengakibatkan pajak yg terutang menjadi 9,9jt
sedangkan dari perusahaan saya menerima BP A1 senilai 2,2jt dan BP PPH 21 (Tidak Final) senilai 1,3jt dan mengakibatkan kurang bayar senilai +6jtapakah yg 6jt tersebut saya wajib membayarnya?
karena nilai dari bukti potong pph 21 (tidak final) 55jt tersebut tidak seluruhnya masuk ke pendapatan saya, melainkan saya harus membayar beberapa persen ke pekerja yg melakukan pekerjaan tersebut karena saya hanya perantara saja dan pajak si pekerja sudah kita bayarkan
Jika saya membayar pajak yg 6jt, menjadi double bayar pajaknya dong?
Mohon bantuannya rekan
Terima kasih
Tolong diperjelas untuk pajak si pekerja yang telah dibayarkan maksudnya ?
- Originaly posted by Ddehermawan:
Tolong diperjelas untuk pajak si pekerja yang telah dibayarkan maksudnya ?
Baik saya perjelas kasusnya
A adalah seorang direktur di PT XYZ (memiliki NPWP Badan)
A digaji dari perusahaan PT XYZ sebesar 10jt per bulan
A mendapat JOB secara pribadi (bukan atas nama perusahaan) dari PT ABC. untuk mengerjakan JOB tersebut A memerintahkan seorang pekerja BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN SECARA BERKESINAMBUNGAN (B)
dan si A menyetorkan uang (yang diterima A dari PT ABC) ke PT XYZ untuk membayar si B,
pajak B atas penghasilan tersebut dipotong oleh PT XYZ
si A mendapat bukti potong PPh 21 (Tidak Final) atas pekerjaan tersebut dari PT ABC, namun sebenarnya yg A terima tdk sepenuhnya (tidak sesuai dengan yg tercantum di bukti potong) karena dia jg membayarkan ke B melalui PT XYZ
- Originaly posted by Fatimah SF:
karena nilai dari bukti potong pph 21 (tidak final) 55jt tersebut tidak seluruhnya masuk ke pendapatan saya, melainkan saya harus membayar beberapa persen ke pekerja yg melakukan pekerjaan tersebut karena saya hanya perantara saja dan pajak si pekerja sudah kita bayarkan
55jt tidak seluruhnya A terima, namun bukpot PPh 21 (tidak final) a/n A dan A wajib melaporkan penghasilan yg tertera pada bukpot PPh 21 tsb.
Salam
menyambung pertanyaan Fatimah..
jadi bagaimana perlakuan terhadap kekurangan bayar yang 6 juta rupiah itu? apa tetap harus di bayarkan?
salam…
- Originaly posted by rianrazer:
jadi bagaimana perlakuan terhadap kekurangan bayar yang 6 juta rupiah itu? apa tetap harus di bayarkan?
Iya tetap dibayarkan rekan
Salam
Terima kasih atas bantuannya rekan-rekan semua 🙂
Salam