Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong A1
Bukti Potong A1
Mau tanya nih,
Untuk membuat Bukti Potong A1 yang setahunkan, soalnya bingung casenya:A: Baru masuk kerja di bulan 11 sehingga bupotnya masa 11-12, nah disitu ada pilihan,
a. dipindahkan dengan kantor yg sama
b. berhenti tidak keluar indonesia, , pindah ke pemberi kerja lain
c pindah keluar negeri
d. pegawai baru,dan jikaa kerjanya 2 bulan untuk pemotongannya dihitung mulai januari-desember atau hanya nov- ke desmber, soalnya saya masukan sistem hanya 2 bulan aja,
klo dia baru bekerja pilih yg pegawai baru, liat lagi kondisi pegawainya ini dia kayak gimana naturenya
Viewing 1 - 3 of 3 replies